Suaralangitnews.com – Pada malam Jumat, 20 Juni 2024, tim keamanan (security) PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan beberapa aparat memasuki Desa Segati, Kabupaten Pelalawan, dengan tujuan yang belum jelas.
Mereka diduga mencari seseorang dari masyarakat setempat, berdasarkan informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Aparat dan tim keamanan menanyakan identitas pengawas kebun dan pemilik kebun sebelum meninggalkan lokasi.
Sehari sebelumnya, pada 19 Juni 2024, empat pekerja kebun sawit di Desa Segati, yaitu Syafrico, Juli Isnansar, Dede Rahim, dan Rahmadhani, ditangkap paksa oleh sekitar 15 anggota keamanan PT NSR. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di jalan kebun KM 48 Dusun Air Merah.
Para pekerja dihentikan saat truk mereka mengangkut sawit, dan kemudian mereka dibawa ke Polres Pelalawan dengan diduga didampingi oleh oknum Brimob bersenjata.
Maruli Silaban, SH, kuasa hukum empat terlapor, menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut tidak berdasar hukum yang jelas karena hingga kini belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan kawasan hutan di Provinsi Riau.
“Oleh karena itu, penangkapan dan penetapan tersangka oleh PT NSR dan Polres Pelalawan patut dipertanyakan,”ungkap Sabtu (22/6/2024).
Kasus kriminalisasi dan penyerobotan lahan oleh PT NSR telah menjadi perhatian banyak pihak. Maruli menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan patut dan tidak melanggar hak masyarakat,”tegasnya.
Pakar Lingkungan Riau dan Dosen Perdata di Universitas Riau, Hengki Firmanda, juga mengecam tindakan arogan aparat dan menekankan pentingnya mediasi dalam penanganan sengketa lahan.
“Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara perusahaan dan masyarakat terkait pengelolaan lahan, serta peran aparat yang seharusnya menjaga keamanan tanpa berpihak,”tandasnya.