Suaralangitnews.com – PT Nurhibah Melayu Kampar ( NMK ) Perusahaan yang membuka kantor di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di jalan Rumbio Kebun Durian depan SMAN 2 Kampar ini menawarkan keuntungan dengan iming-iming 30-70 persen kepada konsumen.
Ini hampir mendekati 1 Tahun, lokasi program di wilayah Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar dengan iming-iming 30 – 70,” demikian Ungkap Tokoh Masyarakat Desa Sungai Sarik Inisial BSR ( Enggan Menyebut Kan Nama), Sabtu (01/07/2023)
Ia juga menerangkan, 30 Nanti untuk masyarakat dan 70 yang di kelola oleh PT Nurhibah Melayu Kampar yang di kepalai langsung mantan kades air tiris Bahar dengan nama program kredit koperasi primer anggota (KKPA).
“Pada saat Ini, kami selaku masyarakat ataupun warga asli sungai Sarik tidak tahu menahu dengan program yang telah di buat kerjasama antara PT. NMK ( Bahar ) dengan Ninik Mamak Dt. Lelo Antak kanjadi ( Pandu ) Selaku Pemegang Ulayat Lahan takkanjadi, Dt. Ajo Mangkuto ( Maska Safrizal) dan Dt.Sumaddirajo ( Asam Serijal ). Apalagi Di Buat Dalam Hutan Kawasan, Tentunya Sudah Menyalahi Aturan,” Ucapnya dengan tegas BSR kepada Awak Media.
Ia juga katakan, dengan di terbitkan Aturan UU Beserta Dengan Pasal 92 Ayat ( 1 ) Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sebagaimana di ubah dengan Pasal 37 Angka 16 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang,” Jelasnya.
Tambahnya, setiap orang di larang: membawa alat berat atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, sebagaimana di maksud dalam Pasal 17 Ayat ( 2 ) Huruf a; dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana di maksud dalam Pasal 17 Ayat ( 2 ) Huruf b; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Dan atau pidana dengan denda paling sedikit Rp 1.500.000.000.00 ( Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak 5.000.000.000.00 ( Lima Miliar Rupiah).
“Jelas aturan dan UU nya, maka dari itu kami selaku masyarakat warga tempatan menolak keras program yang telah di buat sama PT. NMK ( Nurhibah Melayu Kampar ) bersama oknum Ninik Mamak yang ikut andil di dalamnya. karena tidak adanya legalitas hukum, ataupun perizinan dalam berusaha Tersebut, apalagi dalam hutan kawasan, dalam hal ini kami sudah menanyakan kepada instansi terkait,” Ucap BSR.
Harapan kami, kepada instansi terkait khusus Kementerian KLHK RI Buk Siti Nurbaya Dan Kadis DLHK Provinsi Riau Mamun Murod, bersama Gakkum Provinsi Riau Serta Polhut Provinsi Riau Dan KPH Kampar Kiri.
“Mohon kiranya ini di tindaklanjuti secepatnya, karena sangat merugikan terutama kepada masyarakat khususnya dan satwa – satwa yang ingin bertahan hidup dengan adanya keindahan hutan yang alami,”Pungkas BSR,
