Bangkinang, SuaraLangitNews – Pengemis merupakan masalah sosial yang timbul sebagai dampak negatif dari kemiskinan, namun saat ini penyebab munculnya pengemis menjadi semakin kompleks, sehingga sudah menjadi hal yang lumrah untuk menjumpai pengemis di kota-kota besar seperti halnya kota Bangkinang
Menurut pantauan wartawan di lapangan pada Senin 07/11/2022 pengemis yang ada di kota Bangkinang sangatlah banyak bahkan bisa di katakan mereka datang silih berganti tiap 10 menit.
Oleh karena itu, pengemis merupakan masalah sosial yang relevan untuk di kaji dan ada baiknya hal ini sudah menjadi bagian dan tugas dari dinas terkait, apakah ada pembinaan kesejahteraan ataupun pendataan terkait banyaknya pengemis yang ada di kota Bangkinang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Jika di lihat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974, yang berbunyi “Gelandangan dan pengemis adalah merupakan salah satu masalah yang menyangkut bidang kesejahteraan sosial penanggulangannya merupakan sebagian dari tugas pokok Departemen Sosial”
Oleh karena masyarakat mulai merasa kurang nyaman akan adanya pengemis yang datang silih berganti dan menjadi keresahan tersendiri di masyarakat maka perlu adanya penjelasan atau bentuk nyata akan peran dinas sosial atau dinas terkait mengenai masalah pengemis di kota Bangkinang ini.***
