Masyarakat Kota Pekanbaru Gaduhkan Tarif Parkir yang Naik

Suaralangitnews.com -Pemerintah Kota Pekanbaru Resmi Memberlakukan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor pada 1 September 2022.

Kenaikan tarif parkir tersebut, menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat kota Pekanbaru saat ini.

Yang semula tarif parkir kendaraan roda 2 Rp. 1.000, kini menjadi Rp. 2.000, untuk kendaraan roda 4 yang sebelumnya Rp. 2.000 menjadi Rp. 3.000, sedangkan kendaraan roda 6 menjadi Rp. 10.000 Ribu Rupiah.



Berdasarkan peraturan walikota pekanbaru nomor 41 tahun 2022 mengenai perubahan atas peraturan walikota nomor 148 / 2020 mengenai tarif parkir pada upt parkir dinas perhubungan kota pekanbaru sebagai pelayanan Umum daerah (BLUD).

Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) menanggapi perwako nomor 41 tahun 2022 yang telah diberlakukan pada tanggal 1 september 2022 tersebut.

Feri Juliardy, wakil sekretaris bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI cabang pekanbaru, mempertanyakan tentang kebijakan perwako tersebut.

“Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya, kenapa tarif parkir kota pekanbaru naik secara signifikan? Lantas apakah kebijakan ini menguntungkan bagi masyarakat kota Pekanbaru? Lalu apakah dengan naiknya tarif parkir ini mampu menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Pekanbaru?,” Imbuh ferry.

Feri juga mempertanyakan mau dikemanakan nantinya anggaran tarif tersebut disalurkan. “Jika iya, kemana anggaran yang didapatkan dari tarif parkir tersebut disalurkan?,” tanya Ferry.

“HMI Cabang pekanbaru selaku organisasi mahasiswa Islam, meminta pemerintah kota Pekanbaru harus transparansi dalam penyaluran dana parkir kota pekanbaru.

Apakah dana parkir tersebut sudah tepat sasaran, atau adanya penyelewengan dana parkir tersebut,” tutup Feri.(***)



Pos terkait