Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan yang dikonfirmasi melalui Kepala UPT Penilaian Kompetensi, Budi Fakhri mengaku belum menerima permintaan pelaksanaan evaluasi dari Pemkab Kampar.
Menurut dia, dalam rangkaian evaluasi jabatan Esselon II, UPT yang dipimpinnya mengadakan uji kompetensi manajerial.
“Sampai sekarang belum ada permintaan uji kompetensi manajerial untuk jabatan Sekda,” katanya kepada media Senin (26/9/2022) lalu.
Budi menjelaskan, uji kompetensi manajerial harus dilaksanakan oleh lembaga yang sudah bersertifikasi.
UPT yang dipimpinnya memang bukan satu-satunya di Riau.
Tetapi, kata dia, UPT yang dipimpinnya sudah beberapa kali melaksanakan uji kompetensi manajerial terhadap pejabat daerah di Riau.
Ia menyarankan agar evaluasi tersebut ditanyakan langsung Pemkab Kampar.
Menurut dia, undang-undang mengamanatkan bahwa seseorang menjabat jabatan Esselon II paling lama 5 tahun.
Dapat diperpanjang melalui hasil evaluasi selambat-lambatnya 3 bulan sebelum akhir masa jabatan.
“Dari hasil evaluasi itu nanti ditentukan, apakah pejabat itu lebih cocok di jabatan mana, atau bisa didemosi kalau dinilai tidak cakap,” jelas Budi.
Meski begitu, lanjut dia, BKD provinsi tidak berwenang meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang masa jabatannya akan berakhit.
Ia mengemukakan, kewenangan tersebut pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “KASN yang bisa memberitahu, misalnya untuk jabatan-jabatan ini akan berakhir masa jabatannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Yusri dilantik dan resmi menjabat Sekda pada 29 September 2017. Hingga berita ini diturunkan, Penjabat Bupati Kampar, Kamsol belum memberi keterangan resmi. (R**)
Sumber: tribun Pekanbaru.com