Author: Ajengathiyah Jahsy
Di era globalisasi saat ini banyak fenomena yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah fenomena LGBT. Baru-baru ini, muncul pertanyaan tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender di berbagai negara, seperti Indonesia.
LGBT berarti lesbian, gay, biseksual dan transgender. Istilah ini digunakan pada tahun 1990 untuk menggantikan istilah komunitas gay atau komunitas yang berorientasi seksual sesama jenis, khususnya laki-laki, istilah LGBT termasuk golongan yang dimaksud.
Jika homoseksual adalah nama laki-laki yang berorientasi seksual pada sesama jenis, lesbian adalah nama perempuan yang menyukai sesama jenis. Padahal biseksual adalah sebutan untuk orang yang bisa tertarik pada pria atau wanita. Transgender sendiri adalah istilah yang digunakan untuk orang yang bertindak atau berpenampilan berbeda atau tidak sesuai dengan jenis kelaminnya. Menurut para ahli, transgenderisme adalah masalah kelainan bentuk alat kelamin manusia atau persoalan keraguan antara organ perempuan dan laki-laki. Namun, tentunya pada saatnya nanti akan terlihat siapa yang lebih dominan dan harus ada jalan keluarnya atau bisa diselesaikan.
Isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bukanlah berita baru di Indonesia. Hanya ruangnya yang berbeda sekarang. Gerakan LGBT kini menyasar kampus-kampus yang diyakini memiliki orientasi seksual menyimpang, atau pasien LGBT, berkedok layanan konseling.
Hal ini juga menjadi perdebatan publik dengan dua sisi yaitu baik dan buruk, Plus pemilih mengatakan bahwa LGBT adalah bentuk ekspresi diri yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara dan dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia, meskipun lawan mengatakan bahwa LGBT adalah . penyimpangan seksual yang dapat merugikan generasi muda, banyak tokoh agama yang mengungkapkan pendapat tersebut di Indonesia. Dua pendapat yang berbeda ini memiliki dasar logika dan justifikasi yang berbeda, sehingga sulit mendapatkan pandangan yang jelas bahwa negara harus berperan secara adil, menyeluruh dan menyeluruh untuk memberikan pedoman dan pencerahan yang konkrit atas persoalan ini.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang mengatakan bahwa LGBT adalah fenomena negatif dan sangat menyimpang, sehingga LBGT masih tabu di masyarakat Indonesia.
Sehingga kelompok LGBT pasti menghadapi banyak kesulitan dalam menuntut hak-hak dasar sebagai warga negara ini dan tidak hanya itu, kelompok LGBT juga mengalami berbagai benturan sosial. Di dalam kelompok LGBT terdapat banyak argumentasi pro dan kontra terhadap hak asasi manusia, karena banyak orang yang membenci fenomena tersebut dan menuntut agar fenomena tersebut ditolak secara bebas di masyarakat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa adanya fenomena LGBT telah menunjukkan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang menolak memberikan ruang kepada kelompok LGBT dalam menjalankan hak asasinya. Seringkali kasus LBGT di Indonesia penuh dengan kontroversi, salah satunya adalah pemukulan terhadap pasangan gay di Aceh dan penyerangan terhadap pesta gay di Jakarta pada tahun 2017. Dalam beberapa contoh kasus LGBT di Indonesia yang menjadi kontroversi, kasus PBB berpendapat bahwa hukum dan hak asasi manusia yang diberikan kepada kelompok LGBT di Indonesia tidak adil dan menjadikan kelompok LGBT sebagai penjahat.
Akibat kecaman terhadap Indonesia oleh PBB, Indonesia akhirnya memutuskan untuk melegalkan kelompok LGBT, meskipun keputusan tersebut mengandung keuntungan dan kerugian dari berbagai pihak terutama masyarakat, karena tidak sedikit orang yang percaya bahwa kelompok LGBT lahir karena ketidakberesan. . . dari masalah sosial. Tentu saja, sebagai komunitas Gen Z, kita harus menghormati dan menerima kelompok LGBT ini dan tidak menjauh, dan sebagai orang yang beriman, kita harus mengajak remaja LGBT ini kembali ke jalan yang benar, meskipun cara ini sangat sulit diterapkan jika Anda tidak melakukannya. Jangan mulai dari diri sendiri, bukannya menolakmu dan dianggap kriminal karena alasan itu, karena mereka juga orang yang tidak harus menerima itu. Dengan meningkatnya pelecehan yang dialami oleh komunitas LGBT, maka kelompok LGBT justru membuat kelompok semakin tertutup, dan kita sebagai warga negara harus memperlakukan kelompok LGBT sesuai dengan haknya sebagai manusia dan warga negara Indonesia. Meskipun kelompok LGBT memiliki berbagai efek kesehatan, sosial dan pendidikan, kita tidak boleh mengisolasi kelompok LGBT dan sebagai masyarakat kita harus meningkatkan kesadaran individu terhadap orang-orang LGBT dan sebagai masyarakat kita juga harus bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan informasi tentang bahayanya. LGBT.
Negara menjamin hak LGBT untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan gaya hidup. Konstitusi menjamin hak untuk hidup, tetapi segala sesuatu yang berkaitan dengan gaya hidup, seperti promosi dan kampanye untuk meningkatkan jumlah kaum LGBT, dilarang oleh masyarakat dan konstitusi. Pendapat tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memaparkan peran Kementerian Agama dalam menyikapi kehadiran LGBT di Indonesia dalam rapat terbatas dengan Presiden saat pembahasan. Dewan Penasehat Anggota Wantimpres KH. Hasyim Muzadi di Jakarta, Rabu (18/2).
Selain Menteri Agama, hadirkan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, pejabat Kementerian Sosial dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Akademisi Adian Husain dan penceramah Bahriar Nasir sebagai pembicara. Wakil Menteri Agama, Menteri Agama Hadi Rahman.
Negara juga menghargai negara yang melegalkan LGBT, dan Indonesia memilih sikap tersendiri, menolak LGB dan memahami Transgender. Sikap ini didasarkan pada rekomendasi WHO, bahwa setiap negara berhak mengambil pendekatan dan kebijakan berbeda sesuai tata nilai dan kearifan masing-masing,” ujar Menag.