LAR Minta DLH Beri Sanksi PT. PSJ Yang Diduga Cemari Lingkungan

Suaralangitnews.com – Pembakaran Janjang Kosong (Jangkos) oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang beroperasi di Desa Padang Luas Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan diduga biang kerok polusi udara.

Menerut Ketua Lingakar Aktivis Riau (LAR) Endri Lafranpane mengatakan Pembakaran jangkos ini tentu tidak sesuai lagi dengan Kepmen LH Nomor KEP-15/MENLH/4/1996 tentang langit biru, Minggu (21/07/2024).

“Tidak hanya polusi udara saja, pembakaran jangkos yang diterapkan PT. PSJ ini juga dapat menyebabkan kerusakan ekologi lingkungan dan ekosistem yang ada. Begitu juga dengan gas yang dihasilkan oleh tungku pembakaran jangkos tersebut, diduga kuat menghasilkan emisi gas yang tinggi. Sehingga perlu dilakukan pengujian untuk membuktikan baku mutu asap tersebut. Terlebih, lokasi perusahaan berada tidak jauh dari pemukiman penduduk,” tuturnya.

Tambah Endri yang juga merupakan Pengurus DPD KNPI Kabupaten Pelalawan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan untuk dapat memberikan sanksi karena dinilai tidak taat dan tidak ramah terhadap lingkungan.

“Kita minta ya dalam hal ini DLH Pelalawan peka terhadap kondisi lingkungan dan mampu menegakan aturan yang seadil – adilnya karena ini sudah menyangkut masalah kemaslahatan orang banyak,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Kepala Desa Padang Luas saat dikonfirmasi terkait dugaan pencemaran udara diwilayah namun tidak ada jawaban begitu juga awak media melakukan konfirmasi kepada perusahaan namun tidak ada jawaban sehingga berita ini diterbitkan.





Pos terkait