Suaralangitnews.com – Pj Sekda Kampar, Ir. Azwan, M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan Muhammad Jaddid Rambe Kepala Desa kijang makmur kecamatan tapung hilir masa bhakti 2023-2027 hasil pemilihan Kepala Desa terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoi dan kepala OPD terkait lainnya, Jumat (14/04/2023).
Pj Sekda mengatakan bahwa, dengan telah dilantiknya sebagai Kepala Desa diharapkan bisa bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai fungsi dan tugas yang telah ditetapkan.
Ia juga menambahkan, sebagai unsur pemerintahan desa kepala desa dan bpd merupakan mitra, untuk itu kepala desa terpilih harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan bpd, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
Pada kesempatan tersebut, Pj Sekda juga berpesan agar menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan masyarakat maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan.
“Sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi,”Ucapnya.
Yang perlu kami tegaskan dalam hal pengangkatan perangkat desa oleh kepada desa bukanlah menjadi kewenangan yang melekat secara mutlak terhadap kepala desa dengan kehendak sendiri tanpa harus mempertimbangkan syarat-syarat sebagai perangkat desa dan mekanisme pangangkatan perangkat desa, “Sambungnya.
Proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan tentu dengan tujuan agar mendapatkan hasil yang baik yaitu perangkat desa yang di angkat memiliki etos kerja yang baik dan profesional.
Kepala desa dalam mengangkat perangkat desa harus taat pada ketentuan-ketentuan tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa, kewenangan dalam mengeluarkan dan menetapkan perangkat desa sangat dibatasi dengan syarat dan mekanisme.
“Salah satunya yang paling jelas adalah dengan adanya keterlibatan camat untuk memberikan rekomendasi secara tertulis kepada kepala desa untuk mengangkat perangkat desa, dengan demikian maka kepala desa terhadap kewenangan mengangkat perangkat desa terdapat peran camat sebagai pemegang kebijakan yang utama, “Beber nya
kepala desa hanya sebatas mengeluarkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa, sedangkan kewenangan yang lebih besar diberikan kepada bupati yang diwakili oleh camat.
Keputusan pengangkatan perangkat desa tidak boleh bertindak berdasarkan kepentingan pribadi maupun kelompok tetapi harus tetap dilalui dengan mekanisme yang ada dalam aturan perundang-undangan,” Tandasnya.