Suaralangitnews.com – KPU Kabupaten Kampar menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 591.279 pemilih dengan rincian laki-laki 300.371 dan perempuan 290.908. Jumlah tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan DPS di Aula Kantor Bupati Kampar pada Jum’at (12/05/2023).
Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni membuka acara secara resmi dan menyampaikan apresiasi serta berterima kasih kepada masyarakat dan seluruh jajaran penyelenggara Adhoc baik di desa maupun di kecamatan.
“Penyelenggara Adhock sudah melayani pemilih dengan baik dengan segala upaya yang sudah dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap data pemilih guna memperoleh masukan terhadap DPS terutama terhadap pemilih yang belum terdaftar sehingga bisa kita daftarkan,”Ungkap Maria Aribeni.
Beni juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Kampar menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendatang agar aktif mengecek data dirinya di kantor-kantor desa atau kelurahan setempat atau juga bisa melalui link cekdptonline.kpu.go.id.
“Sesuai dengan ketentuan UU 7 tahun 2017 Pasal 207, kami akan umumkan kembali DPSHP yang telah ditetapkan selama 7 hari dari tanggal 17 Mei 2023 Sampai Tanggal 23 Mei 2023 melalui PPS . Untuk itu kami harapkan masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP dan menyampaikan kepada kami bilamana ada masyarakat yang belum terdaftar sehingga bisa kita daftarkan menjelang penetapan DPT nanti,” Tambah Maria Aribeni.
Beni menambahkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib memperbaiki daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu. Paling lama 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya pengumuman sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan yaitu dari tanggal 21 Mei 2023 sampai 31 Mei 2023.
Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kampar, Andi Putra memandu jalannya proses Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kabupaten Kampar dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing kecamatan untuk membacakan hasil Rekapitulasi DPSHP Tingkat kecamatan sesuai dengan urutan.
Terlihat Jumlah pemilih di Kabupaten Kampar pasca penetapan DPS terjadi penurunan 4.477. Menurut Andi Putra, penurunan tersebut disebab adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti, meninggal, ganda, pindah domisili serta TNI, Polri.
“Umumnya disebabkan karna data Ganda baik dalam Kabupaten kampar maupun ganda dengan luar kabupaten kita. Namun demikian Pergerakan Data kita tidak hanya terjadi Penurunan, disitu juga ada penambahan pemilih berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat selama pengumuman DPS kemaren,” jelas Andi.
Hal ini menurut Andi cukup baik terhadap data pemilih di Kampar membuktikan jaminan terhadap pemilih terdaftar dalam daftar pemilih semakin terjamin sehingga nantinya bisa mengurangi pengguna KTP pada Hari Pemungutan suara.
Andi juga menjelaskan secara rinci terhadap pergerakan data pasca pengumuman DPS “kita menerima masukan terhadap Pemilih Baru sebanyak 1.852 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 6.329 Dan Perbaikan Data Pemilih 15.132 tersebar di 2502 TPS yang ada di 250 Desa dan kelurahan serta di 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar,” Tutupnya.
Hadir juga dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, para undangan, instansi terkait, TNI, Polri, Kesbangpol, Lapas kelas II A Bangkinang, Kementerian Agama Kabupaten Kampar, perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta PPK dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kampar.