KPK RI Usut Aliran Dana Ke OPM, Terkait Kasus Lukas Enembe

Jakarta, Suaralangitnews – KPK mengusut potensi aliran dana tindak pidana korupsi Lukas Enembe ke sejumlah pihak, termasuk ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) usai muncul pembelaan dari tokoh OPM, Benny Wenda. Pengacara Lukas Enembe buka suara soal langkah KPK tersebut.

Bacaan Lainnya


“Kalau aliran uang Pak Lukas ke berbagai pihak kita nggak tahu. Jadi kita mau omong apa,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi, Sabtu (14/1/2023).

Petrus mengatakan saat ini tim kuasa hukum hanya berfokus kepada pokok perkara terkait suap dan gratifikasi sebesar Rp 11 miliar yang menjerat Lukas Enembe. Dia enggan berspekulasi perihal potensi aliran dana Lukas Enembe ke kelompok separatis Papua.

“Katakanlah itu juga jadi masalah tentu masalah tersendiri lagi. Kan yang diisukan gratifikasi lalu sekarang muncul ke aliran uang. Apakah itu masuk ke kategori dalam kegiatan memecah belah bangsa atau mendukung separatis kan kita juga nggak tahu. Jadi saya tidak bisa komentari yang di luar gratifikasinya itu loh,”katanya.

Terkait pembelaan dari tokoh OPM, Benny Wenda, kepada Lukas Enembe, Petrus juga mengaku tidak mengatahui latar belakang hubungan kliennya dengan Benny Wenda hingga muncul pembelaan tersebut.

Potensi Aliran Dana Lukas Enembe ke OPM Diusut KPK

Pembelaan tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda terhadap Lukas Enembe memicu kecurigaan KPK. KPK pun bergerak untuk menelusuri potensi aliran dana dari Lukas Enembe ke OPM.

Awalnya pernyataan Benny Wenda soal Lukas Enembe itu disampaikan lewat akun Twitter. Dia mengatakan Lukas Enembe dalam bahaya. Benny mengatakan Lukas Enembe harus dibebaskan. Ia juga menuding kasus korupsi yang menjerat Lukas palsu.

“Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu. Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera. Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya,” cuit Benny via akun Twitternya, Kamis (12/1/2023)

KPK pun bergerak untuk menelusuri potensi aliran dana Lukas Enembe ke OPM. KPK sedang mengumpulkan alat bukti.

“Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka di kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar. KPK tengah mengkaji penerapan pasal lain, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK bakal menerapkan Pasal 12a ataupun 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.

Ali mengatakan proses penyelidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe masih dilakukan. Penyidik KPK juga tengah melacak aset dari Lukas Enembe yang diduga berasa dari tindak pidana korupsi.

“Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterimanya oleh tersangka LE (Lukas Enembe) ini, kami pastikan juga didalami,” ujar Ali.

“Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan UU lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan,” tambahnya.

KPK saat ini juga telah melakukan langkah hukum terkait aset Lukas Enembe. KPK telah memblokir rekening Lukas Enembe berisi uang mencapai Rp 76 miliar.

Detiknews



Pos terkait