Komisi II DPRD Kampar Gelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Bersama Dinas PPKBP3A.

Suaralangitnews.com – Komisi II DPRD Kampar gelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama dengan Dinas Pengendalian, Penduduk, Keluarga, Berencana Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)

RDP ini dilaksanakan di ruang Rapat komisi II gedung DPRD Kabupaten Kampar Bangkinang Kota, Senin (27/3/2023).

Bacaan Lainnya


Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II Habiburahman, Agus Candra, Haswinda, Sukardi, Kadis PPKBP3A Edi Afrizal, Kepala UPTD PPA Lindawati serta kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Satiti Rahayu.

Di RDP perdana dengan DPPKBP3A ini membahas terkait realisasi anggaran 2023 serta dilanjutkan kejadian terkait pelecehan ataupun tindak asusila yang dilakukan salah seorang masyarakat di Kampar tepatnya daerah Kecamatan Bangkinang yang terjadi baru – baru ini.

“Alhamdulillah untuk DPA yang kami terima dari dinas terkait 22 milyar lebih dan itu terdapat diangka 8 miliar dan kegiatan – kegiaran ini banyak menyentuh, kegiatan masyarakat termasuk KB, penanganan Stunting di Kampar,” Ujar habiburahman Kepada Suaralangitnews.com dilokasi Hearing

Selain itu, kata Habib tadi juga dibahas tentang Kampar Layak Anak,

“Kita optimis bisa meraih prediket Nindya karena memang untuk Madya sudah terlalu lama. Dengan hasil Nindya ini maka akan banyak hal – hal positif yang dapat dilakukan terhadap anak di Kabupaten Kampar termasuk juga Perda yang sudah kita selesaikan yaitu Perda Kabupaten Kampar Layak Anak,” Ungkap Habib.

Terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak ini, sudah berjalan lebih kurang dua bulan, UPTD PPA dibawah Dinas PPKBP3A Kampar sudah melakukan assesmen terhadap korban.

“Alhamdulillah korban sudah boleh dikatakan pulih, namun satu sisi kita sayangkan karena pelaku sampai saat ini masih belum ditemukan jejaknya atau masih berkeliaran,”Cetus Habib.

Habiburahman berharap penegak hukum sesegera mungkin untuk menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita berharap agar pihak penegak hukum khususnya Kepolisian bisa secepatnya menangkap Pelaku untuk diproses dan mempertanggungkan perbuatannya,” Tutupnya. (Advertorial)





Pos terkait