Suaralangitnews.com – Komisi I DPRD Kampar kembali melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ninik mamak dan masyarakat Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, terkait tanah ulayat dengan pihak PT SBAL, bertempat ruangan banggar DPRD Kampar, Senin (9/10/2023)
Ketua Komisi I DPRD kampar Zulfan Azmi dalam hal ini menyampaikan satu kali rapat pertama yang kemarin PT SBAL tidak hadir, ini di undangan yang kedua kalinya.
Zulfan Azmi menegaskan, tentunya Komisi I punya aturan regulasi untuk memanggil paksa. Itukan perlu pendampingan dari aparat penegak hukum
“Kalau APH yang mendampingi tentu perlu anggaran, anggaran itu kita akan coba usulkan ke pimpinan untuk proses pemanggilan paksa perusahaan – perusahan yang mangkir,” ungkap Ketua DPD PAN Kampar ini kepada awak media
Ia juga menyebutkan kita juga punya opsi lain yaitu turun bersama cek betul kondisi lapangan, dinas terkait akan diajak turun untuk menemui masyarakat yang memang diindikasikan lahannya diserobot oleh PT SBAL ini.
“Kita akan lakukan pengecekan di lapangan langsung, mungkin ada indikasi-indikasi pelanggaran baik itu secara pindananya, perdata, mungkin juga perizinan,’’ jelasnya.
Zulfan Azmi menegaskan, akan terus mengawal proses perpanjangan HGU, harus mengalokasi 20 persen untuk masyarakart sesuai dengan Permetan itu. Hak masyarakat jangan sampai kecolongan,’’ jelasnya.
‘’Kami dari komisi bidang hukum akan melakukan langkah – langkah hukum mengawal masyarakat, kalau perlu melakukan gugatan ya kita lakukan,’’ tegasnya.
‘’Nanti kita pelajari dulu di internal langkah – langkah hukum ini seperti apa yang akan kita tempuh,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kampar Juswari menyampaikan, semua tahu PT SBAL ini, semua dilawannya mulai dari gubernur, bupati, mereka juga tidak mau hadir.
“Kita dari Komisi I juga mengupayakan kalau pihak PT SBAL tidak hadir, tentu ada langkah – langkah yang disampaikan pimpinan tadi termasuk langkah – langkah hukum,’’ tegas Juswari
“Ada lagi celah 20% persen yang belum dipenuhi, itukan syarat formal untuk memperpanjang HGU kalau tidak terpenuhi tentu tidak bisa,’’ jelasnya.
Ia menambahkan ependapat opsi yang disampaikan pimpinan Komisi I langkah yang harus dilakukan.
“Yang terakhir kalau DPRD akan mengajukan hearing ke DPR RI yang pernah saya lakukan dulu,” beber juswari
Irvan Saputra anak kemenakan Kepala Suku persukuan Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir menyampaikan, seluruh masyarakat Koto Aman ataupun pemerintah daerah karena hari ini jadwal pertemuan dengan PT SBAL
“Manajemen PT SBAL yang tidak pernah menghadiri undangan baik dari Bupati, DPRD Kampar dan Forkompinda. Karena ini yang kita lakukan selama ini tidak ada pernah pihak perusahaan kooporatif sedikitpun,” ungkapnya.
‘’Nanti kalau ada datang humasnya, dibilangnya pimpinan keluar kota, kalau datang pimpinan humas pula yang memegang data,’’ tegas Irvan.
‘’Kami berharap kepada Komisi I DPRD Kampar untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tanah sengketa masyarakat Koto aman dengan PT SBAL,’’ harap Irvan.
“Untuk segera menyelesaikan permasalahan yang sudah lama mulai tahun 1992 sampai dengan sekarang apalagi ini sudah mau memperpanjang HGU PT SBAL.
Berharap kepada DPRD Kampar untuk menunda dulu perpanjangan HGU karena ini masih tahap bersengketa,” tegasnya. (Advertorial)