Suaralangitnews.com – Pelatihan dasar jurnalistik diadakan oleh Media Online sahabattnipolri.com untuk wartawan guna berbagi ilmu atau memperdalam lagi tentang apa apa saja yang harus dilakukan atau apa saja yang dilarang pada saat Wartawan melakukan pelaksanaan peliputan di lapangan. Sabtu (9/9/2023).
Dari pantauan Media ini, Pelatihan dasar jurnalistik ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi (Pimred) Media Online sahabattnipolri.com Alexander, dan diikuti oleh para wartawan khusus nya wartawan yang tergabung di Media Online sahabattnipolri.com.
Acara pelatihan Edukasi internal ini juga disponsori oleh Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau (APTMR) yang juga sebagai Ketua Umum nya Alexander atau yang lebih akrab disapa dengan nama Alex Cowboy.
Edukasi internal tersebut berlangsung di aula gedung Ex. Dinas pendidikan Kota Pekanbaru Jalan Pattimura.
Ketua umum Aliansi Media Online (AMI) Indonesia Ismail Sarlata, sebagai pemateri pelatihan dasar internal yang dikhususkan hanya untuk wartawan yang tergabung di media online sahabattnipolri.com.
Dalam kesempatan nya, Pemateri Ismail Sarlata menerangkan bahwa perlunya kita menjadi wartawan atau jurnalis yang baik dan benar, sesuai dengan UU Pers No. 40.
” Berita terdiri dari tiga kategori yaitu berita adventorial, peristiwa, dan Berita investasi yang butuh pendalaman. Kesemua berita harus memenuhi unsur 5W+1H, yang mana ini merupakan rumus yang berupa pertanyaan-pertanyaan yang digunakan untuk mencari inti pokok berita, mengembangkan berita atau sebuah cerita,” ungkap Ismail Sarlata yang memulai karir jurnalistiknya dari tahun 2004.
Lanjutnya,” 5W+1H sendiri diambil dari kata-kata tanya dalam bahas Inggris seperti, What, Who, When, Why, Where, dan How.
Dalam bahasa Indonesia kata-kata tanya tersebut adalah Apa, Siapa, Kapan, Mengapa, Di mana, dan Bagaimana, dan yang paling terpenting ialah konfirmasi kedua belah pihak narasumber agar terjadi perimbangan pemberitaan.
Lebih lanjut pemateri Ismail Sarlata, menerangkan bahwa,” upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”.
Upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Sebagaimana pasal 15 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers, juga diatur pada pasal, 5, 7, 17, 25 dan pasal lain nya yang ada di dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999,” ungkap Ismail Sarlata.
Didalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik, tambahnya.
Wartawan tidak boleh beropini dan pada saat memberitakan harus sumber nya jelas, data lengkap (Konfirmasi tertulis), tetap memakai azas praduga tidak bersalah, maka dari itu wartawan tidak dapat dijerat dengan pidana, jelasnya.
Biasakan wartawan membuat kerangka dahulu baru membuat judul, sebagai wartawan seharusnya tajam bertanya dari pada tajam di tulisannya, dan tugas redaktur menyempurnakan dari apa yang ditulis oleh wartawan, terakhir, selalu jaga nama baik Media sahabattnipori.com,” tandasnya.
Dalam acara Edukasi ini diadakan tanya jawab antara wartawan yang hadir dan di jawab oleh Pemateri, acara berlangsung berlangsung sukses dan lancar.red. ***