Ketua Fraksi PAN Nazaruddin Arnas : Bupati Pelalawan Harus Tetapkan Bencana Banjir Sebagai Bencana Daerah

Suaralangitnews.com – Bencana banjir yang terjadi di Jalan Lintas Timur Kilometer 88 merendam ratusan rumah warga akibat luapan curah hujan terlalu tinggi dan limpahan air bedungan PLTA Koto Kampar sehingga mengakibatkan jalan lumpuh total dan aktivitas warga dibeberapa tempat terhenti, maka dari itu Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin Arnas meminta agar bencana banjir ini ditetapkan sebagai bencana daerah.

Ketua Fraksi Partai PAN DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh mengatakan bahwa banjir saat ini berdapak luas terhadap lingkungan masyarakat.

” Saya menilai Banjir saat ini berdampak luas terhadap lingkungan, aktivitas masyarakat terhambat, penyakit timbul, ekonomi terganggu, kerugian material Rumah warga di bantaran sungai tengelam, nelayan tradisional tidak dapat mencari ikan dan pasokan sembako terhambat” Tuturnya, Senin (08/01).

Nazaruddin Arnas juga menyampaikan akibat terjadinya bencana ini juga berdampak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, Gas Elpiji dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

” Ya, saat ini kerena banjir terlalu lama sehingga mengkibatkan kebutuhan pokok sehari – hari langkah, dan juga kalau pun ada jualnya harga menjualang tinggi, jadi imbasnya biaya hidup semakin tinggi” Jelasnya.

Dengan kondisi banjir ini Kegiatan aktivitas pemerintah, masyarakat sangat berpengaruh besar, begitu juga di dunia pendidikan, anak – anak sekolah tidak bisa melakukan kegiatan proses belajar mengajar, untuk itu Nazaruddin Arnas yang merupakan Anggota DPRD Pelalawan 3 Priode ini menyampaikan agar bencana ini untuk ditetapkan sebagai bencana daerah.

“Untuk itu, kita melihat dan merasakan atas banjir yang tak kunjung surut, di harapkan sekali kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Pelalawan, khususnya Bupati Zukri Misran untuk merapatkan barisan guna mengkaji dan membahas secara keseluruhan atas banjir yang terjadi saat ini untuk di segera mungkin agar musibah banjir ini di jadikan (Tetapkan) sebagai status siaga banjir musibah “Bencana Daerah, dari hasil keputusan tersebut, menetapkan ‘Bencana Daerah’ nantinya bisa menjadi ‘Bencana Nasional’. Jadi, atas dasar itulah seluruh kegiatan satuan tugas bencana banjir dapat terkoordinir serta berjalan dengan baik karena sudah mempunyai anggaran (Emergency). Boleh di gunakan karena ada dasar hukumnya, hanya saja, penggunaan anggaran bencana daerah jangan di salahgunakan. Kalau di salah gunakan (Korupsi) akan tersandung hukum (Penjara)” Cakapnya.

Sekali lagi, melihat kondisi banjir yang sudah tidak kondusif ini, meminta kepada Forkompinda Pelalawan dan H,Zukri Misran untuk segera menetapkan musibah banjir menjadi ‘Bencana Daerah’ kami dari anggota DPRD Pelalawan siapa mendukung penuh jika langkah dan keputusan ini di ambil secara bijaksana,” imbuh Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh.



Pos terkait