Pekanbaru, SuaraLangitNews – HMI Cabang Pekanbaru Melalui Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Habza J.A menilai regulasi yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru menjadi problem ditengah masyarakat kota pekanbaru
Melalui pengamatan wartawan bersama Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Habza J.A pada senin 24/10/2022 “dilapangan banyak masyarakat yang mengeluh terkait kenaikan tarif parkir tersebut, bukan hanya itu juru parkir pun ada yang mengeluh, karena selalu cek cok setiap kali menagih uang parkir” Ujar habza j.a
Habza menilai dengan naiknya tarif parkir di kota pekanbaru dengan alasan menambah pendapatan daerah, padahal kurang konsep nya pemko dalam membuat kebijakan dan tidak mempertimbangkan aspek sosiologis maupun aspek pelayanan
“Dinilai dari aspek sosiologis dikota pekanbaru yang notabene nya banyak perantau atau luar daerah, dan masih banyak juga masyarakat miskin kota yang serba kekurangan pasca dilanda covid-19, dalam hal ini kami menilai pemko kurang kreatif dan tidak memikirkan masyarakat kelas bawah dalam membuat kebijakan, padahal kota Pekanbaru adalah ibu kota dari Provinsi Riau yang seharusnya menjadi contoh bagi kabupaten kota di Provinsi Riau dalam membuat sebuah kebijakan
HMI Cabang pekanbaru juga menilai perwako no 41 tahun 2022 terkesan dipaksakan, dan tidak adanya pertimbangan untuk membangun dan kemajuan kota Pekanbaru kedepan
“Kami dari Bidang PPD HMI Cabang Pekanbaru melakukan penelitian kuantitatif pasca ditetapkannya Perwako no 41 tahun 2022 perubahan atas perwako No.148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT perparkiran dinas perhubungan kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.”
Ia menambahkan “Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus, namun mulai berjalannya pada tanggal 1 September 2022 pada saat PJ Walikota Muflihun yang dalam hal ini PJ Muflihun juga kena efek oleh kebijakan tersebut padahal aturan itu sudah ada sebelum beliau diangkat jadi PJ”
Sampai saat ini belum ada tindakan ataupun upaya dalam penanggulangan kenaikan harga parkir yang sudah jelas memberatkan masyarakat, tidak hanya itu Habza J.A yang juga Demisioner Gubernur Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Unilak juga menilai dari aspek pelayanannya juga sangat buruk
“Dengan naiknya tarif parkir kita berharap pelayanan nya juga diperbaiki, namun sama saja yang kita rasakan seperti yang kita tahu sendiri gimana pelayanan jukir nya, ketika kita mau parkir mobil atau motor kadang kadang juru parkir nya tidak ada ditempat, pas ketika kita mau balik tiba tiba juru parkir nya baru keliatan, saya tidak sepenuhnya menyalahkan juru parkir karena saya tanya ke jukir langsung apa tidak ada pemko melalui Dishub ngasih pemahaman bagaimana melayani dan bagaimana SOP dalam pelayanan perparkiran, jukir nya bilang tidak ada, artinya juru Parkir belum mendapat pelatihan sebelum bertugas sehingga tidak paham dengan SOP pelayanan penyelenggaraan pelayanan parkir kepada masyarakat” Ujar habza.
Kabid PPD HMI Cabang Pekanbaru juga menyoroti terkait setoran dari uang parkir ke kas daerah yang dinilai tidak transparan.
“Sampai saat ini kita tidak pernah tau bagaimana aturan terkait pembagian uang perkir tersebut antara pihak ke tiga dengan pemko, juga ketransparansi pendapatan perparkiran juga kita tidak pernah tau, belum lagi adanya dugaan kami banyak pihak yang terlibat dalam proses pembuatan peraturan sampai pengutipan uang parkir, semuanya tertutup sekali”
HMI Cabang Pekanbaru juga meminta BPK audit dinas perhubungan dan badan Pendapatan daerah kota pekanbaru
“Kami akan menyurati BPK RI Perwakilan Daerah Riau agar audit Dishub dan Bapenda kota pekanbaru, supaya semuanya jelas dan masyarakat kota pekanbaru tidak menaruh kecurigaan terhadap pelayan masyarakat tersebut”.***