Kesatuan Mahasiswa Berdikari (KEMARI) Meminta Kejati Riau memeriksa Kadis Perhubungan Kota Dumai tahun 2018-2019, Feri Juliardi “tak ada Tempat bagi Koruptor di Provinsi Riau”

Pekanbaru, SuaraLangitNews – Kesatuan mahasiswa Berdikari (KEMARI) menyoroti dugaan penyimpangan (korupsi) dana APBD Perubahan tahun 2019 sebesar Rp992.590.258, 00,-  

Kordinator umum KEMARI, Feri Juliardi mengungkapkan bahwa ” terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dinas perhubungan kota dumai pada tahun 2019 sangat merugikan negara, maka kami meminta pihak Kejaksaan Tinggi Riau memanggil Kepala Dinas Perhubungan kota Dumai yang menjabat pada saat itu, karna bagi kami tak ada tempat bagi koruptor di Provinsi Riau khususnya kota Dumai” ungkap feri kepada media pada Sabtu 29/10/2022.

Atas penyalahgunaan keuangan Negara yang diduga dilakukan Kepala Dishub Kota Dumai termasuk biaya anggaran rekayasa gaji beberapa pegawai yang sudah lama tidak bertugas atau tidak berdinas lagi dilingkup Pemko Dumai dan sebagainya, penggiat anti korupsi itu mendesak aparat penegak hukum baik Polda maupun Kejati Riau untuk segera menyikapi adanya temuan dalam LHP BPK terkait penggunaan dana APBD-P tahun 2019 yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran yang disyahkan oleh Kadishub Kota Dumai selaku pengguna anggaran (PA) tersebut.

Selain itu kesatuan Mahasiswa Berdikari juga mengungkapkan bahwa, pada tahun 2018 sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Dumai diketahui telah menyimpangkan belanja barang dan jasa dan belanja modal dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.378.347.000,00,-

Berdasarkan LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Kota Dumai tahun 2019 dengan Nomor LHP, 27.B/LHP/XVIII.PEK/05/2019 Tanggal 24 Mei 2019, terdapat penganggaran yang tidak tepat penggunaannya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Dishub Kota Dumai dengan jumlah nilai anggaran yang diduga dikorupsi sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Bukan itu saja, Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Asnar SP M.Si tersebut saat menjabat sebagai Sekretaris di Dishub Kota Dumai pada tahun 2013 silam, juga pernah ketahuan melakukan penyalahgunaan uang puluhan juta rupiah dari dana retribusi terminal barang.

Oleh persoalan tersebut dalam bentuk dukungan mahasiswa terhadap penegakan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau maka kami dari kesatuan mahasiswa berdikari (KEMARI) akan melaksanakan aksi demonstrasi pada Selasa, 01 November 2022 di kantor Kejati Riau. Ungkap Feri juliardi.

Dalam aksi tersebut Kesatuan mahasiswa berdikari ( Kemari ) akan menyampaikan beberapa tuntutan antara lain :
1. Meminta Kejati Riau mengusust tuntas dugaan kasus penyimpangan (korupsi) dana APBD Perubahan tahun 2019 sebesar Rp992.590.258, 00,-  pada dinas perhubungan tahun 2019. Yang dijabat oleh sdr Ansar

2. Meminta kejati Riau mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di dinas Perhubungan Kota Dumai diketahui telah menyimpangkan belanja barang dan jasa dan belanja modal dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.378.347.000,00,-  yang melibatkan Sdr Ansar yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kota dumai

3. Meminta kejati Riau memanggil Sdr Ansar atas dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat di dinas perhubungan kota dumai

4. Dan terakhir kami meminta agar kejati Riau Transparan dalam menyelesaikan kasus ini karna sudah menjadi atensi bagi masyarakat untuk mengetahui kasus korupsi yang dilakukan oleh kadis perhubungan kota Dumai tahun 2018-2019 itu tutup feri.





Pos terkait