Suaralangitnews.com – Pasca pemungutan suara, tanggal 14 februari 2024, tahapan Pemilu berlanjut ke rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Kota Pekanbaru sudah memulai kegiatan ini pada tanggal 18 Februari 2024, oleh sebagian kecamatan. Ditargetkan, kegiatan bisa selesai pada tanggal 03 Maret 2024, dan berlanjut ke rekapitulasi tingkat Kota Pekanbaru.
Untuk Kecamatan Tenayan Raya, memulai proses rekapitulasi suara pada awal pekan ini, tanggal 19 Februari 2024. Kegiatan yang berlangsung maraton, dari pagi hingga tengah malam, membuat banyak petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kelelahan. Tidak jarang, mereka mencuri waktu untuk beristirahat sejenak, saat proses penghitungan suara dilaksanakan.
“Bekerja hingga 14 sampai 15 jam, membuat tubuh terasa lelah dan mengantuk. Kegiatan ini tidak bisa selesai satu hari. Kecamatan Tenayan Raya memiliki 281 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan di hari pertama baru selesai 14 TPS. Pada hari kedua ini dilanjutkan, dengan target 30 TPS,” ujar Ketua PPS Kelurahan Bencah Lesung, Dedi Yasril Rangkuti.
Pelaksanaan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024, berbeda dengan Pemilu 2019. Pada saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan aplikasi sirekap. Prosesnya, hasil perhitungan di TPS, dibandingkan dengan hasil si rekap. Jika terjadi perbedaan antara perhitungan di TPS dengan si rekap, maka perbaikan akan dilakukan pada aplikasi sirekap.
“Penerapan aplikasi si rekap, membuat petugas rekapitulasi, harus ekstra hati-hati, agar tidak ada angka yang salah. Hal ini lah yang membuat kondisi fisik terkuras, karena tidak jarang ditemukan kesalahan sehingga harus di ulang. Bahkan, angka dalam plano perhitungan TPS ada yang tidak jelas, sehingga dilakukan penghitungan surat suara kembali,” tambah Dedi.
Rekapitulasi suara yang di kejar dedline, yakni tanggal 03 Maret 2024, membuat PPK dan PPS harus terus bekerja keras untuk bisa menyelesaikan perekapan di 5 surat suara, untuk semua TPS. Kesehatan dan kebugaran fisik terus dijaga, agar bisa menyelesaikan tugas dengan baik, serta mengantarkan suara masyarakat ke tingkat KPU Kota Pekanbaru.
Rekapitulasi tingkat kecamatan menjadi tahapan penting, karena menentukan rekapan hasil perhitungan suara secara keseluruhan di kecamatan. Dari jumlah ini, sejumlah calon pemimpin sudah bisa ditentukan, terutama DPRD Kota Pekanbaru, Dapil 3, Kecamatan Tenayan Raya – Kecamatan Kulim.