Kemenag Kampar Telah Terbitkan Qimat Zakat Fitrah 1444 H

Suaralangitnews.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah menerbitkan Qimat Zakat Fitrah tahun 1444 H/ 2023 M.

Qimat Zakat Fitrah ini langsung ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, hari kamis (30/03/2023), diruang kerjanya.

Bacaan Lainnya


Dalam penandatangan Qimat Zakat Fitrah Tersebut Fuadi mengatakan, bahwasanya Qimat Zakat Fitrah ini diterbitkan Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar. Surat Edaran Qimat Zakat Fitra tersebut bernomor : B 705/ Kk.04.4/6/BA.  03.2/3/2023, tentang Perihal Qimat Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M.

Lebih lanjut Fuadi menjelaskan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Zhai’in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Zha’in sama dengan 11 kaleng susu, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.

“Sebagai patokan, Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang pada pekan/minggu ketiga bulan maret 2023 sebagai berikut : Pertama beras 42 C Solok/Pandan Wangi @Rp. 16.000,- x 2,5 Kg = Rp. 40.000,-. Kedua Beras Kuriak Kusuik/Anak Daro 1/Mundam @Rp.15.000,- x 2,5 Kg =37.500,-. Ketiga Beras Sokan/Anak Daro 2/ Pulen @Rp. 14.000,- x 2,5 Kg =Rp. 35.000,-. Keempat Beras Topi Koki @Rp. 12.500,- x 2,5 Kg = Rp. 31.500,-. Kelima Beras Bulog @Rp.12.000,- x 2,5 Kg = Rp. 30.000,- ,”jelasnya

Waktu menunaikan Zakat Fitrah adalah sejak awal hinnga akhir bulan Ramadhan. Namun diminta kepada kaum muslimin untuk menyegerakan Zakat Fitrah tanpa harus menunggu akhir bulan Ramadhan 1444 H/2023 M,” Sambung fuadi

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pendistribusian Zakat Fitrah kepada Mustahiq sesuai ketentuan hukum Islam. Kemudian dalam menunaikan Zakat Fitrah ini, hendaklah ditunaikan pada UPZ, Amil Zakat Fitrah atau Panitia yang telah dibentuk di Masjid atau Mushollah,”Harap Fuadi.

Untuk di Ketahui bersama, Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing,” Himbau Fuadi.

”Pada minggu kedua bulan mei 2023 (paling lambat), diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,” Pungkas Fuadi.





Pos terkait