Suaralangitnews.com – Hari Ini Kejaksaan Negeri Kampar tetapkan dua tersangka dugaan tindak Perkara korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian periksaan yang cukup panjang.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendahara pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KL.
Kejari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius mengatakan bahwa dua tersangka ini, sebelumnya telah diperiksa secara berkala oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kampar.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dua bukti permulaan yang cukup,” ungkap Marthalius didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan, Di kantor Kejari Kampar, Rabu (28/8/2024).
“Dari rapat dan hasil ekspos gelar perkara itu menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan kemudian harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dua orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Martha juga katakan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan kita tahan. Berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.
“Para tersangka yang sudah ditetapkan ini, akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas kelas II Bangkinang. Dan yang bersangkutan juga didampingi penasehat hukumnya,” bebernya.
Ia menambahkan, salah satu syarat pertimbangan kenapa kedua ditahan yakni, ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.
“Adanya kekhawatiran yang bersangkutan bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” pungkas Marthalius.
