Kejari Kampar Tandatangani Kerjasama dan Kuasa SKK Dengan BPR Sarimadu

Suaralangitnews.com – Kejaksaan Negeri Kampar bersama PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (PERSERODA) melakukan penandatanganan Perjanjian
Kerjasama dan Surat Kuasa Khusus (SKK) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara yang digelar di Aula Kejari Kampar, Selasa (13/6/2023).

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Bank Sarimadu Yordan selaku pihak pertama, dengan pihak kedua diteken oleh Kajari Kampar Sapta Putra.

Bacaan Lainnya


Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra mengatakan bahwa Kejari Kampar siap untuk bekerja sama dan mendampingi Pihak PT
Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (PERSERODA) dalam Bidang Keperdataan.

“Kami mempunyai Tim Jaksa Pengacara Negara
(JPN), kedepannya sehubungan dengan MoU ini, apabila pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu belum paham, kita akan menjelaskan tentang apa itu JPN serta tugas-tugasnya,” ungkap Sapta.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu menyampaikan bahwa MoU ini sangat penting bagi pihaknya, selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.

“Mohon bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kampar melalui JPN dapat memberikan solusi atas permasalahan hukum di bidang perdata kepada kami,” harapnya.





Pos terkait