Suaralangitnews.com – Hari ini resmi Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi Kredit Unit Rakyat (KUR) pada Bank BUMN kantor cabang pembantu Bangkinang periode 2021-2023.
Adapun kelima tersangka antara lain, saudara AH selaku Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, saudara UB selaku penyedia pemasaran Bank BUMN KCP Bangkinang, serta 3 (tiga) orang analis kredit standar Bank BUMN KCP Bangkinang, yaitu saudara APMD, Saudara SA dan Saudara FP menjadi tersangka,” demikian ungkap Kejari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Intel Jakcson Pandiangan didampingi Kasi Pidsus Marthalius, Selasa (27/5/2025).
Jakcson Pandiangan mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, sudah melakukan berdasarkan Hasil Ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20 Mei 2025 lalu.
“Terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang,” beber Kasi Intel.
“Dapat disimpulkan dan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara, berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Adapun Kerugian Negara diperkirakan sekitar 60 Miliar,” tambah Jackson.
Ia menambahkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA dan tersangka FP dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan.
“Mereka berlima kita antar mengunakan mobil tahanan ke lapas Bangkinang, dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari disana,” pungkas Jackson Pandiangan.
Untuk di ketahui bersama tim penyidik Kejari Kampar sudah melakukan rangkaian pemeriksaan untuk mendalami siapa saja yang terlibat di dalam kasus ini. Mulai dari keterangan ribuan saksi guna untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.