Suaralangitnews.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 1 orang sebagai saksi pada hari Kamis(04/05/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya yang dikutip Suaralangitnews.com, dimana menjelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu
1. GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
2. LH selaku VIP Finance PT Sigma Cipta Caraka.
3. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma.
4. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
5. SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma.
6. MA selaku Staff Sales & Delivery PT Graha Telkom Sigma.
Tim Penyidik menjelaskan bahwasanya keenam orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi untuk memperkuat bukti – bukti serta melengkapi berkas – berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018,” Pungkas Tim Penyidik.















