Kejagung Lelang Apartemen Mewah Kasus Jiwasraya

JAKARTA, Suaralangitnews – Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjual barang rampasan negara berupa satu unit Apartemen Pakubuwono Residence Tower Baswood, Jakarta, senilai Rp.9,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, barang rampasan negara tersebut berasal dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) pada PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat dan Syahmirwan.

“Apartemen Pakubuwono Residence Tower Baswood Lantai 9 Nomor B 09 E seluas 270 M2 yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 68 RT.3/RW.1, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp9.848.458.000,” ujar Sumedana melalui rilisnya, Kamis (12/1).

Kegiatan lelang yang dipimpin Kepala PPA Kejagung Syaifudin Tagamal bersama perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang dilaksanakan secara virtual di Gedung Pusat Pemulihan Aset, juga melelang lima obyek apartemen mewah milik terpidana kasus Asuransi Jiwasraya, yaitu :

1. Apartemen Pakubuwono Signature Tower Sattinwood Nomor 51D dan 51H seluas 319 M2 yang terletak di Jalan Pakubuwono VI No. 72, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp18.060.424.000.

2. Apartemen Setiabudi Sky Garden Tower Sky Tipe II Unit 3809 seluas 76 M2 yang terletak di Jalan Setiabudi Selatan Raya No. 2, RT.18/RW.2, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp2.655.354.000.

3. Apartemen Sentra Timur Residence Tower Orange Lantai 10 Unit O 1001 B seluas 21 M2 yang terletak di Jalan Sentra Primer Timur, Kelurahan Cakung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp307.179.000.

4. Apartemen Sentra Timur Residence Tower Orange Lantai 10 Unit O 1002 D seluas 30 M2 yang terletak di Jalan Sentra Primer Timur, Kelurahan Cakung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp307.179.000.

5. Apartemen Senopati Suites Tower 2 Nomor 6A seluas 207 M2 yang terletak di Jalan Senopati Nomor 41, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan nilai limit Rp7.225.647.000.

Sumedana menambahkan, PPA Kejagung juga melelang tanah hasil sita eksekusi milik terpidana Hendra Rahardja pada kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yakni satu bidang tanah dan bangunan seluas 541 M2 sesuai SHM Nomor 126 yang terletak di Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur dengan nilai limit Rp13.522.000.000.

(Humas kejagung)





Pos terkait