Kartu Nama Caleg di Pestisida 5 Liter : Bawaslu Pelalawan Sampaikan Tidak Ada Pelanggaran Pemilu 2024

Foto Investigasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan di Kecamatan Kuala Kampar

Suaralangitnews.com – Bawaslu Kabupaten Pelalawan membenarkan bahwa pestisida jenis cairan merk konup yang ada kartu nama caleg dari Partai PDIP Wilayah Pemilihan 2 didalamnya merupakan bantuan dari Pemerintahan, dan tidak terdapat adanya pelanggaran pemilu.

Menurut keterangan Kordiv PP Bawaslu Pelalawan Syakir Hamdani mengatakan hasil investigasi tidak terdapatnya temuan pelanggaran Pemilu oleh oknum caleg tersebut, Jumat (12/01/2023).

“Bahwa hasil dari analisa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupupaten Pelalawan yang telah melakukan penelusuran di Kecamatan Kuala Kampar pada tanggal 4 s.d 7 Januari 2024 kepada Ketua Kelompok Tani, Pendamping Siaga, dan Penerima bantuan bahwa tidak terdapatnya unsur dari pelanggaran Pemilu tahun 2024,” Tutur Syakir.

Lanjut Syakir Pestisida tersebut merupakan program murni dari Pemda Pelalawan dan dilakukan penyerahan oleh dinas terkait di Camat Kuala Kampar kepada ketua kelompok tani.

“Jadi pestisida itu memang murni program dari pemda Pelalawan… Saat tiba di kantor camat. Dilakukan penyerahan oleh dinas terkait ke ketua kelompok tani. Nah ketua kelompok tanilah yang membagikan racun tersebut ke anggota kelompok tani. Pemberian kartu nama tersebut atas inisiatif sendiri,” Ungkap Syakir.

Kabid PP Bawaslu Pelalawan ini juga mengatakan dari hasil analisa yang dilakukan tidak termasuk sebagai tim kampanye Caleg tersebut.

“Jadi dari hasil analisa yang kami lakukan yang bersangkutan tidak masuk sebagai tim pelaksana kampanye dari caleg yg bersangkutan. Maka tidak terpenuhi unsur pelanggaran pemilunya” Jelas Syakir.





Pos terkait