Pekanbaru, SuaraLangitNews – OBH YPSH (Organisasi Bantuan Hukum) dampingi kasus penganiyaan terhadap anak yang tak bersalah dan butuh kasih sayang dari orang tua pada Kamis, 27/10/2022
Ini sekian banyak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ditangani/didampingi oleh OBH YPSH, sepanjang diyakini tidak ada unsur kriminalisasi, maka Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YPSH akan selalu berada bersama korban kekerasan terhadap anak dan perempuan..
Sungguh malang anak difabel yang berumur kurang lebih 10 tahun yang berinisial MR dianiaya oleh ayah tirinya.
Anak difabel berinisial MR ini menjadi korban kekerasan atau penganiayaan oleh ayah tirinya, bermula MR meminta uang jajan.
Sungguh tega sang ayah menganiaya anak yang kondisinya difabel dan tidak berdaya, ayah tirinya terbukti melakukan tindakan menganiaya kepada MR hanya karena meminta uang jajan kepadanya.
Kasus penganiyaan anak ini juga di dampingi oleh UPT PPA Provinsi beserta Penegak hukum Reskrim Polda Riau yang terjun Langsung membantu dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap anak ini.
Kuasa Hukum, yakni Direktur OBH YPSH Fahri, S.H. dihubungi awak media mengatakan “Sejak kami mengetahui informasi tentang penganiayaan anak yang berinisial MR ini. Kami selaku PH dan pihak UPT PPA Provinsi Riau Langsung berkordinasi dengan Pihak Reskrimum Unit 4 PPA Polda Riau
Dan langsung membuat laporan pada tgl 25 Oktober 2022.
Saya Sangat menyayangkan dan cukup prihatin atas apa yang menimpa korban dan mengecam keras perbuatan penganiayaan yang di lakukan oleh bapak tiri dari MR.
Kami siap dampingi sampai tuntas terhadap kasus penganiyaan terhadap anak yang berinisial MR ini.
saya berharap penganiayaan yang di lakukan oleh ayah tiri MR nantinya di hukum setimpal dengan apa yang di perbuat Tutupnya.***