Suaralangitnews.com – Kadis Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskopukmtransnaker) kabupaten Rokan Hulu Zulhendri,S.Sos. M.IP dan Kades Sei Kuning kecamatan Rambah Samo Abdul HaliK diduga keduanya sebagai pemicu terjadinya perpecahan dualisme alias dua kubu kepengurusan PC.F.SPPP – KPSI Versi Kabul Situmorang dan PC.F. SPPP – KPSI persi Armansyah yang konon kabarnya seorang pensiunan PNS mantan Kabid Diskopukmtransnaker kabupaten Rokan Hulu.
Kedua versi ini memilik logo yang sama, AD/ART yang sama dan benaung pada satu bendera yang sama pula dan kedua Persi ini memilik Tanda Bukti Pencatatan (TBP) dari dinas tersebut,hal ini lah menjadi pemicu terjadinya konplik internal ditubuh FC.F.SPPP – KPSI yang ada di desa Sei Kuning.
Selain konplik dua persi/kubu satu bendera itu jug a berimbas kepada Pederasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK. F.SPTI – K.SPSI ) persi Efendi yang lebih duluan diakui legalitasnya dengan mendapat Surat Tanda Pencatatan dari Diskopukmtransnaker kabupaten Rokan Hulu.
Akibat ulah dua oknum ini, buruh yang tergabung pada PUK.F.SPTI – K.SPSI tertunda dan belum mendapat pekerjaan bongkar muat Tandan Buah Sawit (TBS), pada pada pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Sumatera Karya Agro (SKA) meskipun pada hari kamis tanggal (28/12/2023)
baru ini pihak perusahan sudah melakukan Komisioning namun belum satu pun organisasi buruh yang sudah mendapatkan Surat Tanda Bukti Pencatatan STBP Diskopukmtransnaker kabupaten Rokan Hulu khusus di desa Sei Kuning yang tercatat itu pun belum dapat diterima pihak perusahan hal ini dinilai karena pihak perusahan khawatir dan ragu kerena adanya ulah serta saratnya kepentingan kades Sei Kuning dan Dinas tersebut.
Menyikapi berbagai informasi yang berkembang dilapangan sehingga menjadi perhatian khusus DPW LSM KOREK Provinsi Riau, Pasalnya semua persoalan yang muncul dilapangan itu sangat merugikan masyarakat Tempatan yang hidupnya mencari nafkah untuk kebutuhan sehari – hari keluarganya bergantung dari hasil banting tulang sebagai buruh bongkar muat TBS,”Kata Miswan, Sabtu (29/12/2023)
Menyikapi dari berbagai informasi dilapangan Miswan ketua DPW LSM KOREK Provinsi Riau itu tidak akan tinggal diam, pihaknya sudah mulai membuka tabir dugaan permainan kotor.
Diskopukmtransnaker kabupaten Rohul dan Kades Sei Kuning kecamatan Rambah Samo diantaranya patut diduga keras Dinas terkait dan Kades tersebut tidak disiplin administrasi dalam menjalankan Tupoksinya masing – masing sehingga bisa memicu konflik organisasi buruh menjadi dua alisme kepenggurusan/dua kubu pada satu logo yang sama, bendera organisasi yang sama, AD/ART yang sama pula kemudian diserahkan pada kepengurusan Pusat organisasi untuk menyelesaikan secara internal,hal ini kami nilai ada kepentingan Dinas dan Kades untuk melakukan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dari dugaan KKN yang kami maksud tergambar bahwa ada salah satu organisasi buruh setempat yang tergabung dalam PUK.F.SPTI – K.SPSI dan sudah mendapatkan STBP dari awal pun belum bisa dipungsikan pada PKS PT.SKA padahal dalam tubuh organisasi dimaksud tidak terjadi dua alisme/dua kubu kepenggurusan.
Syarat KKN yang dimaksud Miswan bahwa ada dugaan penerimaan uang dari salah satu organisasi buruh sengga melakukan interpensi baik kepada organisasi buruh dan pihak perusahaan demi mendapatkan keuntungan pribadinya.
“Prilaku ini tidak akan kami biarkan mulus berjalan dan kami akan segera mungkin melaporkan oknum Kadis dan Kades itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) hingga tuntas dilanjutkan kepada pemangku kewenangan lainnya demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat yang tergabung dalam organisasi buruh itu.
“Selanjutnya kami tegaskan pula bahwa kami tidak membihak pada salah satu organisasi buruh itu namun hal – hal yang merugikan masyarakat dalam kepentingan hak hidupnya yang layak harus diperjuangkan,”Tegasnya.