Kadis DPMD Arogan Pada Wartawan Saat Dimintai Keterangan Persoalan Kades Ikut Nyaleg 2024

Suaralangitnews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan dinilai arogan dan diduga melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan memberi peluang Kepala Desa untuk ikut pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024 tanpa di non aktifkan.

Saat dikonfirmasi Suaralangitnews.com, Kepala DPMD Kabupaten Pelalawan Novri Wahyudi. mengatakan dengan arogan dan bernada tinggi kepada awak media bahwa Kepala Desa yang mengikuti pendaftaran Bacaleg 2024 tidak melanggar UU Desa dan mereka mempunyai hak politinya.

“Itu tidak melanggar UU , saya paham tentang itu, jadi Kepala Desa, Prangkat Desa, dan BPD punya hak politiknya, jadi tidak masalah mencalokakan, dan surat pengunduran dirinya masih proses menjelang SK Bupati dan di Tetapkan setelah DCT” Tutur Kadis DPMD dengan aroganya kepada suaralangitnews.com, Rabu, (17/05).

Lanjut Novri bahwa tidak ada UU itu hanya asumsi saja dipenghujung pembicaraan melaui via telpon dan beliau tidak mau dijumpai.

“Tidak ada UU, itu hanya asumsi kalian saja” Ujarnya dengan memutuskan telpon tampa permisi.

sementara itu UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu pada huruf (j), kepala desa juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sebagai informasi ada beberapa Kepala Desa aktif yang mendaftar sebagai Bacaleg dari beberapa partai sejak 01 Mei 2023, sampai saat ini kepala desa yang sudah berkasnya masuk KPU Kabupaten Pelalawan sebagai Bacaleg, sementara posisi jabatannya Kepala Desanya masih aktif. tentu hal ini ada dugaan indikasi pembiaran dari pejabat yang berwenang untuk memberikan kesempatan kepada Kepala Desa menjadi Kader Partai Politik***



Pos terkait