Suaralangitnews.com – Sehubungan dengan tidak kondusifnya THM dikota pekanbaru yang mengakibatkan keresahan ditengah masyarakat banyaknya dugaan transaksional narkoba dan minuman keras sehingga menghilangkan esensial nama kota madani di kota Pekanbaru.
Kapolresta pekanbaru tidak becus dalam penegakan hukum terkait hiburan malam di kota pekanbaru, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, Dalam jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, namum pada kenyataannya di lapangan hiburan malam buka sampai pagi..
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) menilai Kapolresta pekanbaru bpk Kombes. Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H. tidak tegas serta tidak kompeten lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dikota pekanbaru.
Hal tersebut bukan tanpa alasan berdasarkan hasil analisa kami bahwa keresahan masyarakat tersebut bersumber dari Tempat Hiburan Malam (THM) yang tak lagi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sehingga berdampak kepada masyarakat . Karena pelaku kegaduhan yang meresahkan masyarakat diduga kuat dilakukan oleh orang orang yang mabuk paska keluar dari THM tersebut.
Kabid PPD Habza J.A mengungkapkan jika polresta hanya melakukan penertiban di ruas ruas jalan protokol saja menurut kami itu tidak optimal, seharusnya Polresta Juga memantau peredaran narkoba dan miras juga terkait izin jam buka tutup operasional THM yang ada di kota Pekanbaru
Jangan sampai kota Pekanbaru sebagai kota madani yang menjadi central perekonomian di provinsi Riau menjadi momok yang menakutkan ungkap Kabid PPD.
Dan yang terakhir kami memberikan atensi kepada kapolresta Pekanbaru seandainya sudah tidak sanggup menangani kota Pekanbaru lebih baik mundur saja dan kami juga minta Kapolri evaluasi kinerja Kapolresta Pekanbaru, dan apabila Kapolresta Pekanbaru sudah tidak layak maka kami meminta Kapolri Copot Kapolresta Pekanbaru terang Habza J.A
(ISR)