Suaralangitnews.com – Heboh!! Warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar dengan ditemukan seorang bocah yang masih berusia 3,5 tahun tewas dengan kondisi mengenaskan, minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Sebelum tewas, korban dianiaya dengan cara melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di dalam kamar mandi.
Korban bernama Abdul Malik (3,5) yang diduga tewas usai dianiaya oleh Ibu Kandungnya HP (32) warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.
Dan kasus ini dilaporkan langsung oleh ayah korban ZA (47) ke Polsek Kampar.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gayung plastik warna hijau yang sudah dalam keadaan pecah, teko plastik warna orange, baju dalam /singlet warna pink, baju dalam /singlet warna putih dan handuk kecil warna pink.
Awal kronologi kejadian yang menggegerkan masyarakat ini terjadi pada Minggu tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Ayah korban ZA yang curiga dengan kondisi korban yang ada bekas luka dahinya, kondisi tubuh dingin dan kaku yang mana ketika ditanya kepada istri korban saat itu istri korban mengatakan bahwa korban
terjatuh di kamar mandi
Mendapati informasi tersebut serta melihat kondisi korban kemudian Ayahnya menghubungi temannya yang seorang perawat bernama Zuheriadi untuk memastikan kondisi korban.
Kemudian sekira pukul 21.55 WIB Zuheriadi datang melakukan pengecekan terhadap kondisi korban yang mana Zuheriadi hasil pengecekan nya mengatakan kepada ayah korban bahwa korban sudah meninggal dunia.
Ayah korban langsung kaget, untuk memastikan lagi kondisi korban saat itu, dan membawa korban ke Puskesmas Air Tiris guna memastikan kembali kondisi korban yang mana didapati informasi dari pihak Puskesmas Air Tiris bahwa korban benar sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, warga pun mulai heboh dan menghubungi pihak Polsek Kampar atas kejadian tersebut.
Maka Senin (27/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et refertum dan otopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.
Atas meninggalnya korban serta melihat kondisi korban pada saat meninggal kemudian Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar.
Setelah ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar, kemudian unit Reskrim Polsek Kampar yang di back up unit PPA dan unit identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan Ayah Korban, serta hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH membenarkan kejadian penganiayaan terhadap anak kandung sendiri.
“Pelaku atau ibu kandung korban mengakui ada melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggalnya korban” jelas Kapolsek.
Dari hasil pengakuan Pelaku ia melakukan penganiayaan pada korban sebelum meninggal dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak 2 ( dua ) kali di kepala bagian depan, “memukul paha korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah,” terang Marupa.
Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada didalam kamar mandi yang mana pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada Ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan didepan ruang tengah rumahnya.
“Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban di makamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Pelaku sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Jadi kita berharap jangan adalagi kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi mengakibatkan korban meninggal dunia, semoga ini menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya dari kasus ini.”Harap Kapolsek mengakhiri. ***