Hadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Yang Dilaksanakan KPU Kampar, Ini Kata Nahrawi Kordiv Teknis dan Penyelenggaran KPU Riau

Suaralangitnews.com – Ketua KPU Riau melalui Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan Nahrawi hadiri simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU Kampar.

Kegiatan hari ini agenda KPU kabupaten Kampar mengadakan simulasi menjadi atensi KPU RI untuk dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024.

Bacaan Lainnya


“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberitahukan kepada Masyarakat bagaimana mekanisme, tata cara prosedur pemungutan suara di TPS,” demikian ungkapnya kepada awak media saat di konfirmasi usai acara, Rabu (13/11/2024)

Nahrawi juga berharap pasca kegiatan simulasi ini, KPU kampar dapat melakukan proses evaluasi bersama kawan-kawan PPK, terkait dengan hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam simulasi.

Nanti bisa di tindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan bersama KPPS, apa yang kurang supaya bisa di evaluasi segera oleh KPU kampar bersama PPK.

“Tentunya harapan kita dengan simulasi yang dilakukan hari ini, tidak ada lagi nantinya permasalahan-permasalahan yang timbul di KPPS, yang bisa berakibat terjadinya pemungutan suara ulang (PSU),” harapnya.

Ia katakan kita sudah belajar dari pengalaman Pileg kemarin, dari gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) memang rata-rata terjadi karena tidak telitihnya KPPS, terutama KPPS 4 dan 5. Yang bertanggung jawab untuk menerima pemilih.

“Kemudian juga KPPS satu yaitu Ketua dalam memberikankan surat suara kepada pemilih, artinya ini menjadi atensi pimpinan, untuk kita perhatikan bagaimana kemudian KPPS 4 dan 5 dapat melaksanakan tugasnya dengan tepat,” ucap Nahrawi.

Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan ini menghimbau Kepada masyarakat Riau supaya dapat berbondong-berbondong pada tanggal 27 November 2024 tepatnya hari Rabu.

Supaya datang ke TPS dimana mereka terdaftar sebagai pemilih, untuk memberikan hak pilihnya sesuai hati nuraninya masing-masing.

“Kepada masyarakat yang belum tercatat sebagai daftar pemilih, tetap mempunyai hak untuk menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP pada hari pemungutan suara tepatnya 1 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara di TPS sesuai dengan alamat domisilinya,” tandasnya.





Pos terkait