Suaralangitnews.com – Gerakan Mahasiswa Riau Berdaulat (GMRB), akan melakukan gerakan untuk mendesak Pj. Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, guna melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas DLHK dan kinerja Pejabat DLHK atas dugaan mafia proyek Tahun Anggaran 2021-2022 dan kerugian pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar.
Keseriusan gerakan ini juga dikuatkan dengan banyaknya Spanduk Kampanye dukungan dan tuntutan GMRB di sepanjang Jalan Sudirman yang beredar sejak dini hari.
Berdasarkan informasi surat pemberitahuan aksi demonstrasi di Polresta Pekanbaru, GMRB Demo pada hari Senin, 10 Juli 2023 di Kantor Walikota Pekanbaru yang lama, diketahui walikota Muflihun lebih sering berkantor disana.
Yulandi selaku Koordinator Lapangan menegaskan “gerakan ini berasal dari kegelisahan masyarakat atas persoalan kinerja Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan Pekanbaru, kerugian pengelolaan sampah, dugaan pungutan liar maupun dugaan mafia proyek dinas.
“Sampah diprediksi akan tidak terangkut di akhir tahun karena jumlah tonnase bisa-bisa berlebih. Seperti halnya di era pemerintahan walikota sebelumnya. Yang hampir setiap tahun mengalami horor sampah,” Ungkapnya kepada awak media
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Umum, Irvan, “sebagai warga negara yang baik dan taat hukum sudah sepantasnya kita untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan transparan serta menjaga Kota Bertuah perlu adanya kritik konstruktif.
Berdasarkan pokok permasalahan serta hasil investigasi dan kajian yang telah kami lakukan secara komprehensif, maka Gerakan Mahasiswa Riau Bersatu menuntut sebagai berikut:
1. Meminta dan mendesak Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Bapak Muflihun, S.STP., M.AP mengevaluasi kinerja Pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru atas Pengelolaan Sampah dan Proyek di Dinas tersebut;
2. Meminta Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Bapak Muflihun, S.STP., M.AP untuk segera mengganti Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, karena adanya dugaan kerugian yang diakibatkan dari Pengelolaan Sampah dan Proyek di DLHK Tahun Anggaran 2021-2022;
3. Meminta dan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisi Resor Kota Pekanbaru (Polresta) untuk menyelidik adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Kepala Dinas maupun Pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, berupa dugaan tindakan Pungutan Liar (PUNGLI) di TPA 2 Muara Fajar dan dugaan Mafia Proyek di DLHK Tahun Anggaran 2021-2022;