Gerakan Masyarakat Peduli Moral Laporkan Anggota DPRD Kampar Inisial P Ke Badan Kehormatan, Ini Jawaban Juru Bicara BK Tony Hidayat

Suaralangitnews.com – Gerakan masyarakat peduli moral yang melaporkan salah satu anggota DPRD kabupaten Kampar, yang diduga melakukan tindak asusila ke Badan Kehormatan.

Badan kehormatan (BK) DPRD Kampar melalui Juru bicara Tony Hidayat mengatakan hari ini kita sudah memanggil pelapor yaitu kelompok yang tergabung dalam gerakan masyarakat peduli moral Kabupaten Kampar, yang berjumlah sekitar 5 orang.

Bacaan Lainnya




Kami sudah mendengarkan apa yang mereka tuntut dan apa yang mereka ketahui, mereka hanya pada sisi moral saja.

“Untuk meminta DPRD Kampar dalam hal ini BK untuk menindaklanjuti pemberitaan- pemberitaan yang masif belakangan ini, terkait dengan dugaan salah satu anggota DPRD yang melakukan asusila,” ungkap Tony Hidayat usai Rapat Badan Kehormatan, Senin (26/5/2025)

Tony Hidayat katakan kami baru menerima laporan dan mendengarkan keterangan, namun kami juga tadi menyarankan bahwa kalau bisa dilengkapi minimal alat pentunjuk.

Kalau hanya kata media, itu sulit untuk kami menindaklanjutinya, karena kita bekerja berdasarkan tata tertib DPRD Kampar, dalam tatib itu disebutkan bahwa ada langkah pertama yaitu meneliti keterangan baik itu saksi bahkan pelapor dan korban atau kuasa Hukumnya.

“Yang kedua dokumennya apa yang mereka bawak sebagai alat bukti, dan ini tidak ada. Hanya meminta supaya ditindaklanjuti, oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih bahwa ada masyarakat yang peduli terhadap moral,” jelas Juru bicara BK tersebut.

Tony Hidayat yang juga Ketua Komisi II DPRD Kampar meminta juga kalau bisa pelapor itu adalah korban kalaupun tidak minimal diwakili kuasa hukumnya. Mohon nanti membawa dokumen lengkap dan kita akan menindaklanjutinya dengan bentuk rapat internal di badan kehormatan (BK).

Kami menyarankan kalau di lihat dari peristiwa ini, belum sampai justifikasi sebuah peristiwa yang benar. Tapi ini baru laporan bahwa ada peristiwa.

“Namun kalau kita lihat peristiwa ini tindak pidananya yaitu ada dugaan perintah melakukan aborsi, Nah inikan peristiwa ada gak, siapa yang menyaksikan, apa buktinya dan segala macam,” terang Tony Hidayat.

Ia menambahkan kalaupun tindak pidana ini benar, lebih baik melaporkan ke pihak kepolisian, kalau lembaga BK tidak bisa mengusut yang nama tindak pidana.

Tapi adalah mengusut apakah ada anggota DPRD yang melakukan penyalahgunaan atau pelanggaran dari tata tertib, maka dari sisi tata tertib yang dilanggar. Sehingga kita bisa bekerja, tapi kalau tindak pidana itu lebih kepada penegakan hukum di kepolisian.

“Kami menyarankan kalau memang kuat alat buktinya, kenapa tidak ke pihak kepolisian, sehingga kita bisa juga bekerjasama mencari solusi atas peristiwa ini,” tandasnya.

Pos terkait