Bangkinang Kota, Suaralangitnews – Menuju Satuan Pendidikan Ramah Anak (MeSRA) Beriman merupakan salah satu quick wins PJ Bupati Kampar, Dr. H. Kamsol, M.M dalam Gerakan Bangkit Menuju Kampar Layak Anak Utama (Gerbang Melayu).
Surat Keputusan (SK) PJ Bupati tentang SRA menetapkan seluruh satuan pendidikan di Kampar memenuhi syarat untuk mengikuti standarisasi SRA.
“Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar mendukung penuh upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan. Ibu Yanti, selaku Fasilitator Nasional (Fasnas) SRA dari Kemenpppa mendampingi kami menyiapkan Mesra Beriman.
Kami bersama Disdikpora menyiapkan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pendampingan standarisasi SRA serta pelembagaan Sekber SRA pada tahun inj,”ungkap Satiti Rahayu, S.K.M., M.K.M, kepala bidang perlindungan anak (Kabid PA) DPPKBP3A dalam pertemuan informal di Pondok Lesehan Bukit Semilir (2/1/2023).
Hadir dalam pertemuan tersebut, kasi pemenuhan hak anak, Nila Riwayati, S.K.M., M.Si., fasilitator Forum Anak Kampar (Fakar), Hot Martua Pasaribu,.dan Ketua Dewan Kesenian Kampar (DKK), David Hendra, S.I.P.
“Sebelum pertemuan informal ini kami bertemu dengan Kabid Dikdas, Nandang Priyatna, S.Pd., M.Pd., tadi pagi lalu dengan staf Bappeda dan Pengajar Penggerak, Rina Farbriani, M.Pd. Sebanyak 20 ribu anak dari 6.423 keluarga dengan kemiskinan ekstrem yang belum menerima apapun siap diusulkan plt Kadisdikpora menjadi penerima PIP. Selain pendidikan yang merata, pemkab Kampar juga berkomitmen memenuhi 10 target pada SDG’s Keempat: Pendidikan Berkualitas melalui Mesra Beriman,”ujar Pembina Sigap Kerlip Indonesia yang juga Fasnas SRA, Yanti.
Program dan kebijakan pendidikan Kampar di bawah kepemimpinan Dr. H. Kamsol, M.M sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 khususnya meningkatkan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun.
“Rancangan peraturan bupati mengenai wajib belajar 12 tahun sudah masuk ke biro hukum Desember lalu. Seiring dengan itu, saya juga memerintahkan kepada Plt Kadisdikpora untuk mengembangkan program dan kegiatan dalam upaya Mesra Beriman pada tahun ini, “ujar PJ Bupati Kampar yang juga Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dr. H. Kamsol, M.M.
Kabid PA DPPKBP3A menindaklanjuti arahan PJ Bupati Kampar yang menargetkan 50 satuan pendidikan di Kampar memenuhi standar SRA pada 2023. Satiti mengerahkan stafnya dan forum anak kampar (Fakar) mengawal pelaksanaan Ikrar Mesra Beriman pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kasi Pemenuhan Hak Anak, Nila Riwayati, S.K.M., M.Si. ditugaskan untuk menyiapkan Bimtek Konvensi Hak Anak (KHA) bersama Disdikpora, Fasilitator FAKAR, dan Fasnas SRA dalam upaya menyiapkan standarisasi SRA di 50 satuan pendidikan tersebuy.
“Semua perangkat daerah yang masuk ke dalam klaster 4 sistem perlindungan Anak, yakni Pendidikan, Waktu Luang, Kegiatan Budaya dan Agama harus mendukung penuh MeSRA Beriman untuk mencegah kekerasan, bullying, dan perlakuan salah lainnya pada anak di satuan pendidikan. Ada 4 program dalam Mesra Beriman, yakni 1) Ikrar Mesra Beriman, 2)Penyerahan SK Bupati tentang SRA dan Sekber SRA, 3)Bimtek dan Standarisasi SRA, dan 4)6 Langkah Gembira menjadi Keluarga Peduli Pendidikan, “pungkas PJ Bupati Kampar, Dr. H.Kamsol, M.M.
Sumber : Yanti Sriyulianti.
Yayasan Sigap Kerlip Indonesia