Suaralangitnews.com – Komisi 1 DPRD Kampar gelar Rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) awal tahun 2022, antara Habibun Nazar dan panitia pemilihan kades desa Ranah tahun 2019 lalu, bertempat ruang rapat komisi 1 DPRD kampar, Senin (18/12/2023).
Dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Kampar Zulfan Azmi mengatakan, rapat perdana ini mendengarkan apa yang disampaikan oleh pemohon (Habibun Nazar) kepada komisi 1 untuk mengadakan rapat dengar pendapat pada hari ini.
Tadi disampaikan bahwa yang bersangkutan sudah meneruma salinan putusan MA sejak awal 2022 lalu serta sudah dilakukan tahapan – tahapan gugatan. Ketika pemohon mendaftarkan diri menjadi calon kepala Desa Ranah pada waktu itu.
“Namun sangat kita sayangkan hingga saat ini hampir du tahun setelah putusan MA, Pemda Kampar juga belum mengekskusi atau melaksanakan putusan MA tersebut. Oleh karena itulah beliau mengadukan hal ini ke Komisi 1 DPRD Kampar untuk mencari keadilan,” tutur Zulfan.
Hal ini bermula saat Habibun Nazar tidak masuk dalam kategori yang bisa menjadi salah satu bakal calon Kepala Desa Ranah pada tahun 2019 lalu dengan alasan ymtidak memenuhi syarat, karena pemohon merasa dirinya memenuhi syarat tahapan yang di ikuti, akhirnya pemohon melakukan proses hukum.
Proses hukum adalah melakukan gugatan ke PTUN yang mengugat panitia dan Kepala desa yang pada waktu masih menjabat saat itu.
“Habis itu pemohon melakukan PTUN, ketika PTUN Itu menerima gugatan atau mengabulkan pihak yang digugat itu melakukan banding kembali,” ujarnya.
Banding di PTUN medan yang putusannya memperkuat keputusan PTUN Pekanbaru, jadi yang tergugat juga melakukan perlawanan akhirnya Kasasi ke MA. Kasasi di MA putusannya juga menguatkan putusan PTUN Medan,” sambung Zulfan.
Ketika ingkrah saya mendapatkan informasi tadi dalam rapat pemohon sudah menyampaikan permohonan kepada Bupati agar ini bisa di tindaklanjuti proses sesuai keputusan Mahkamah Agung.
“Habis itu juga pernah memasukkan surat di DPRD, namun prosesnya belum bisa terlaksana, baru kali ini ketika kita sudah dengar dan meminta tanggapan dari pihak pemerintah,” tegasnya.
Tentu pihak pemerintah tidak langsung memutuskan dan akan berkoordinasi dengan tim terkait, karena ini proses hukum mesti ditindaklanjuti.
Proses hukum tindaklanjuti ini akan dilakukan rapat tim, kajian. Tentu harapan kalau nama keputusan mahkamah agung itu wajib dilaksanakan.
“Tentu kita komisi 1 akan melakukan rapat yang berikutnya, setelah nanti tim rapat di internal akan di undang kembali baru kita bahas apa sebenarnya keputusan itu Bisa di eksekusi atau tidak,” jelas Zulfan Azmi.
Sementara itu habibun nazar mengatakan sebagai penggugat meminta kepada komisi 1 DPRD Kampar, untuk membatalkan SK yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan kades desa Ranah tahun 2019 kemaren
“Sk keputusan panitia, yang menyatakan bahwa kepala desa terpilih doni aryanto dibatalkan lagi SK nya. Itu yang menjadi harapan,” ujar habibun nazar
Jadi mengenai keputusan mahkamah agung saya meminta kepada pihak yang berwenang di pihak hukum agar secepatnya bertindak atau di eksekusi.
“Mudahan – mudahan ini bisa diselesaikan ditingkat komisi 1 dan ini tidak terlalu berlarut – larut,” pintanya
“Secepatnya ini di proses oleh Kepala bagian hukum pemerintah daerah kabupaten Kampar dan pihak inspektorat atas rekomendasi nanti diberikan oleh komisi 1 DPRD kampar,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua komisi 1 Zulfan Azmi didampingi Iib Nursoleh dan Rizal Rambe, perwakilan dinas PMD, inspektora dan perwakilan bagian hukum.