Gelar Doa Bersama di Pengadilan, Puluhan Petani Koppsa-M Harap Keadilan

Suaralangitnews.com – Puluhan petani kelapa sawit, Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang tergabung dalam Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), gelar doa bersama dan membaca yasin di Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, Selasa (29/04).

Puluhan petani memanjatkan doa, agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil adilnya, terkait gugatan wanprestasi dari PTPN IV Regional III, kepada Koppsa-M. Dimana gugatan tersebut, sudah menjalani proses persidangan dengan pembuktian dokumen dan keterangan para saksi kedua belah pihak, dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

“Kami berdoa, agar kami di berikan kemudahan, terutama agar putusan yang di berikan dapat adil, sehingga tidak merugikan para petani. Kami juga berharap, doa kami dapat di jabah oleh Allah S.W.T, dan memperoleh hasil yang kami harapkan, ” ungkap salah seorang petani, Mukhlis.



Proses doa bersama di lakukan di halaman Kantor Pengadilan, sementara untuk pembacaan yasin bersama sama di gelar di Mushola Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang.

“Besar harapan kami, ada keadilan yang kami dapat, kami petani susah pak, apalagi saat kebun kelapa sawit di kelola oleh PTPN, kami tidak pernah menuai hasil yang sesuai yang di harapkan. Bayangkan, dalam seblum kami hanya memperoleh uang sebanyak Rp. 30.000 sampai Rp. 50.000,” terangnya lagi.

Hal ini di akui Mukhlis, setelah pengelolaan kebun di ambil alih langsung oleh Koppsa-M, barulah para petani memperoleh hasil yang layak dari sebelumnya.

“Kalau di kelola oleh Koppsa-M, kami dapat upah yang layak, bisa mencapai Rp. 1.000.000 lebih. Hal ini kan timpang, dengan pengelolaan kebun yang dilakukan oleh PTPN, ” ujarnya.

Gugatan wanprestasi sendiri berawal, setelah sebelumnya PTPN IV Regional III menuntut pembayaran dana talangan sebesar Rp. 140 milyar, kepada Koppsa-M dengan dalih biaya pembangunan kebun kelapa sawit. Namun Koppsa-M menilai tuntutan piutang tersebut tidak mendasar, karena banyak kebun kelapa sawit yang gagal, saat di bangun oleh ptpn hingga berlanjut kepada proses persidangan. Sementara putusan pengadilan akan belangaung pada pekan depan, atau tanggal 6 Mei 2025. (Pen)



Pos terkait