Suaralangitnews.com – Setelah beberapa kali melakukan diskusi dimeja perundingan antara masyarakat pemilik lahan pemegang hak dengan PT CITRA SAWIT MANDIRI, namun perundingan yang dimaksud belum menemukan jalan tengah. Pihak perusahaan melalui Divisi Legal hanya memberikan janji janji saja untuk mempelajari persoalan lahan yang ada di Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara, tepatnya berada dikecamatan Panai Hilir dan Panai Tengah.
Oleh karena perundingan tak kunjung usai, masyarakat pemilik lahan pun merasa gerah dan geram karena hanya diberi janji.
“Janji manis setelah sekian tahun lamanya untuk diberikan ganti kerugian terhadap tanah dan lahan mereka yang diduga dirampok oleh PT Citra Sawit Mandiri yang tak kunjung dieralisasikan oleh perusahaan,” ucap Narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan, dalam pres rilis yang dikirimkan ke awak media, Kamis (13/07/2023)
Selanjutnya, masyarakat yang tanahnya yang diduga dikuasai oleh perusahaan tersebut melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat melalui Kuasa Hukumnya.
Dengan tidak main-main masyarakat mendatangkan pengacara Kondang dari Jakarta yang diketahui bernama DEDEK GUNAWAN S.H.,M.H yang juga merupakan candidat doktor ini.
Berdasarkan pres rilis yang diterima, awak media langsung melakukan konfirmasi akan kebenaran yang disampaikan masyarakat dalam pres rilisnya kepada DEDEK GUNAWAN, SH., MH yang dikenal akrab dikalangan pers dengan senyum manisnya saat dijunpai oleh awak media manapun ketika dimintai keterangan informasi maupun statmen dari sang praktisi hukum muda ini dalam menegakkan hukum dengan tegas tanpa neko-neko.
“Benar apa yang telah disampaikan masyarakat dalam pres rilisnya kepada media, hari ini tanggal 13 juli 2023 adalah jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rantau Parapat. ” ucap Dede Gunawan, SH., MH dengan tegas membenarkan apa yang disampaikan masyarakat. Kepada media dalam komunikasi via telp whatsapp pribadinya, Kamis (13/07/2023)
Lebih jauh bang gunawan sapaan akrab dari pengacara humble ini mengatakan bahwa dalam hal ini Bupati Labuhan Batu juga kami gugat karena telah memberikan dan menerbitkan IZIN diatas lahan garapan milik klien kami. beber Dede Gunawan, SH., MH
Maka oleh sebab itu, harapan kami selaku penggugat adalah agar kami selaku pemilik lahan yang sah mendapatkan keadilan dengan meminta untuk mengembalikan tanah milik klien kami atau berikan ganti kerugian akibat kerugian yang dirasakan oleh klien kami. tutup dan pungkasnya mengakhiri pembicaraan pada awak media (Team)