Suaralangitnews.com – Sejumlah aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aktivis Riau Jakarta (FARJ) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu pagi 26 Maret 2025. Sempat hujan deras dan aksi tertunda beberapa, namun mereka tetap menyuara aksi didepan KPK.
Dalam aksi tersebut, para demonstran mendesak KPK untuk segera memeriksa mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau pada anggaran tahun 2016 hingga 2021. Aksi ini juga menuntut agar kasus tersebut segera dituntaskan guna menjaga integritas dan transparansi di lembaga legislatif Provinsi Riau.
Sogol Kubu, Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut, menegaskan bahwa KPK harus segera menyelidiki dugaan korupsi SPPD fiktif yang melibatkan penggunaan dana APBD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2016-2021, yang saat itu dikelola oleh Muflihun yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Provinsi Riau.

“Kasus ini sangat merugikan negara dan masyarakat, dan kami meminta agar lembaga DPRD Provinsi Riau dibersihkan dari praktik korupsi. KPK diminta untuk segera memeriksa Muflihun dan pihak-pihak terkait lainnya yang diduga bertanggung jawab dalam penggunaan dana tersebut,” ujar Sogol Kubu.
Aksi yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa dan aktivis ini berlangsung dengan tertib dan damai. Setelah menyampaikan orasi secara bergantian, perwakilan demonstran membacakan tuntutan mereka dan menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Tuntutan tersebut juga meminta agar KPK dan Kejati Riau bekerja sama dalam mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi.
Aksi ini menjadi bentuk perhatian serius dari masyarakat Riau terhadap isu korupsi di DPRD Provinsi Riau, serta harapan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
“Alhamdulilah kita tidak ada gesekan dengan pihak kepolisian. Kami sudah serahkan berkas dan meminta agar KPK memeriksa PJ walikota pekan baru yg di duga korupsi SPPD fiktif, nanti apabila dalam kurung waktu 10 hari tidak ada tindakan kpk maka FARJ akan melakukan aksi kembali di depan kpk jilid 2,” ujar Sugol.
