Pekanbaru, Suaralangitnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2023 pada kamis (07/12/2022)
Keputusan tentang UMP itu tertuang dalam SK Nomor: 1783/XII/2022, tertanggal 07 Desember 2022, dan efektif berlaku mulai 01 Januari 2023.
Disamping mengatur besaran angka UMP 2023, dalam SK juga dengan tegas menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di Kabupaten/Kota masing-masing yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Dan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan.
Berdasarkan SK diterbitkan, UMP tertinggi untuk adalah kota Dumai dengan besaran Rp. 3.723.278,98,- sedangkan UMP yang paling rendah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan besaran Rp. 3.224.635,80,-.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Imron Rosyadi, menegaskan, dengan terbitnya SK yang mengatur UPM untuk 2023, perusahaan wajib menjalankan keputusan yang yang tertuang dalam SK tersebut.
“Bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai yang sudah ditetapkan, maka bisa melapor ke Disnakertrans Riau Segera, ungkapnya.
Besaran UMP 2023 untuk 12 Kabupaten/kota di Riau, sebagai berikut:
Kota Pekanbaru: Rp. 3.319.023,16,-
Kota Dumai: Rp. 3.723.278,98,-
Kabupaten Rokan Hulu: Rp. 3.248.333,52,-
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp. 3.364.511,42,-
Kabupaten Indragiri Hilir: 3.241.141,76,-
Kabupaten Kampar: Rp. 3.300.258,26,-
Kabupaten Bengkalis: Rp. 3.599.029,72,-
Kabupaten Siak: Rp. 3.361.913,16,-
Kabupaten Pelalawan: Rp. 3.287.623,60,-
Kabupaten Kuantan: Rp. 3.354.275,10,-
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp. 3.224.635,80,-
Kabupaten Rokan Hilir: Rp. 3.242.977,19,-
(***)