Bengkalis, Suaralangitnews- Aliansi HMI komisariat selingkungan Cabang Bengkalis yang mencakup dua komisariat yakni komisariat Stain Bengkalis dan komisariat STAI HW-AMIK duri sudah mengirimkan surat ke PB HMI, (Senin 28/11/2022)
Surat mengenai perihal kondisi kekinian di tubuh Pengurus HMI cabang bengkalis yang di nilai mengangkangi konstitusi salah satunya tidak di selengarakanya konferensi cabang (KONFERCAB).
Surat tersebut di layangkan dan di tanda tangani oleh dua komisariat yaitu komisariat HMI stain bengkalis dan komisariat STAI HW-AMIK Duri
Ketua umum HMI komisariat stain bengkalis mengatakan : di layangkanya surat tersebut berangkat dari kegelisahan teman teman hmi itu sendiri, kepengurusan pengurus hmi cabang bengkalis yang sudah melewati periode bukankah kita di hmi di ajarkan tertib konstitusi, hal ini kami lakukan sebagai alarm agar cabang bisa menghormati konstitusi.
Ketua umum HMI komisariat STAI HW-AMIK Duri mengatakan: senada yang di katakan rekan saya tadi, itu benar harus adanya regenerasi kepengurusan haruslah tetap berjalan sebagaimana mesti dan menjaga eksistensi nilai-nilai yang menjadi parameter pengabdian himpunan.
Sudah jelas cabang seolah acuh dengan mandataris sebelumnya, kami akan dorong untuk di segerakan agar cabang segera konfercab, Hormati konsitusi organisasi hmi kalau tidak bisa kami akan segera berkomunikasi ke PB HMI agar segera mengcarakterkan, imbuhnya.
Seto purnomo( kader aktif/Pengurus Cabang HMI Bengkalis ) mengatakan, perlu adanya koordinasi secara berkelanjutan dari pengurus cabang dan komisariat, organisasi berjalan mengikuti ad/art organisasi, melihat situasi ini kita melihat bahwa hmi cabang sudah melewati periodenya, alangkah baiknya untuk di gesa konfercab kalau tidak kita takutnya akan di karateker PB HMI.
Berikut poin-poin nya :
Bahwa dengan hal itu kami kembali memperhatikan :
1. Surat keputusan (SK) Masa Bakti Kepengurusan HMI Cabang Bengkalis
Periode 2021-2022 Dengan Nomor : 18/KTPS/A/11/1442 H telah
habis masa bakti pada tanggal 09 Dzulhijjah 1443 H Bertempatan pada
09 Juli 2022 M.
2. Pengajuan SK Reshufle oleh Ketua Umum HMI Cabang Bengkalis tidak
semestinya terjadi karena menurut ART HMI Pasal 26 Point 3
Menjelaskan Masa Jabatan Pengurus HMI Cabang adalah satu tahun
sejak diterbitkan surat keputusan oleh Pengurus Besar.
Dengan kepengurusan yang sudah habis masa berlakunya, harusnya dengan sadar melakukan pergantian kepengurusan disitu lah terlihat arti penting menciptakan generasi.***