Ditargetkan Rampung Revisi Undang-Undang ASN dan PPPK, Begini Kata Anggota Komisi II DPR RI Andi Rachman

Suaralangitnews.com – Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman memastikan revisi Undang-Undang ASN yang ditargetkan rampung pada masa sidang kali ini.

Andi Rachman menegaskan dalam revisi UU ASN ini di beberapa pasal juga akan memuat kebijakan soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bacaan Lainnya


Saat ini, kata dia, revision UU ASN dan PPPK tengah digodok oleh tim sinkronisasi dan targetnya sudah disahkan saat masa sidang nanti.

“Sekarang sudah godok oleh tim sinkronisasi dan rencananya masuk masa sidang ini, semuanya sudah akan dituntaskan,” Demikian Ungkapnya, Kamis (10/08/2023) di Pekanbaru.

Ia juga menyebutkan dalam draf yang sudah disusun, apa yang telah diusulkan oleh banyak stakeholder terkait sudah diakomodir dalam revisi UU tersebut.

“Tapi mungkin dalam bahasanya agak berbeda ya, karena ini menyangkut soal kesejahteraan. Insya Allah di semester ini, sesuai rencananya seperti itu (selesai),” Jelas Andi Rachman.

Adapun revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap menjadi jawaban atas dinamika perubahan global yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur,” Ujarnya.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN.

Adapun ketujuh kluster tersebut adalah penguatan sistem merit; penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Regulasi yang sedang dibahas tersebut juga sekaligus menjadi solusi atas permasalahan tenaga non-ASN yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang, dari proyeksi sebelumnya yang hanya tinggal sekitar 400 ribu orang.

Pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” Tandasnya.





Pos terkait