Suaralangitnews.com – Seorang Pria dan Wanita diringkus, terpaksa harus merasakan dinginnya Jeruji Besi milik Polisi, sebab ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Extacy dengan Berat 1,52 Gram.
“Tersangka yang diamankan berinsial RT alias Lia (29) dan IS alias Wandi (31),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH, Sabtu (23/12/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara di depan SPBU Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.
“Adapun Barang Bukti, Lima Butir Narkotika Jenis Extacy terbungkus plastik klip Bening. Satu Lembar Timah Rokok, Satu Kotak Rokok mrek On Bold, Satu Tas Sandang warna Coklat, Satu Unit Handphone merk Realme Warna Hitam dengan SIM Card 0812-6673-xxxx, Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Satu unit Handphone Mrek Realme Warna Biru dengan SIM Card 0857-6176-xxxx,” rinci Kasat.
Masih, AKP Refelita menjelaskan, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Extacy.
Menanggapi informasi tersebut, AKP Refelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Rabu (20/12/2023) sekitar pukul 23.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman, SH melakukan penangkapan Terhadap Terlapor Seorang Perempuan dengan inisial RT di Depan SPBU Jalan Lingkar Desa Koto Tinggi.
Dari penggeledahan badan dan pakaian ditemukan Lima Butir Narkotika Jenis Extacy terbungkus Plastik Klip Bening, Satu Lembar timah rokok, Satu Kotak Rokok mrek On Bold, Satu Tas Sandang warna Coklat dan lainnya.
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Extacy tersebut miliknya yang didapati dari Seorang Pria berinsial IS
Selanjutnya, Personil Sat Res Narkoba melakukan pengejaran terhadap IS, berhasil diamankan di Desa Suka Maju Kecamatan Rambah beserta Barang Bukti Satu Unit Hand Phone.
Saat dilakukan interogasi terhadap IS
menerangkan, Narkotika Extacy memang miliknya yang diperoleh dari Madi, terhadapnya dilakukan pengejaran terhadap, namun tidak diketemukan.
“Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti dibawa serta diamankan di Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Eks Kapolsek Tambusai ini mengakhiri. ***
Sumber: Humas Polres Rohul