Disdikpora Kampar Turun Tangan, Siswa SD yang Putus Sekolah Akan Ikut Paket A

Suaralangitnews.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar turun tangan menangani kasus Oscar Novandra (ON), siswa SDN 022 Muara Mahat Baru, yang dilaporkan putus sekolah sejak tahun 2023.

Tim Disdikpora melakukan kunjungan langsung ke rumah orang tua ON pada Selasa (8/10/2025) pukul 16.14–17.10 WIB untuk memastikan kondisi siswa dan mencari solusi terbaik.

Bacaan Lainnya




Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Kampar, Ayu Yolanda, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan bahwa ON sempat berstatus siswa kelas 3 pada tahun 2023. “Permasalahan bermula dari perilaku siswa yang sering berkata kasar kepada guru maupun teman-temannya,” ujar Ayu, Rabu (9/10).

Persoalan memuncak saat jam pelajaran olahraga. ON berselisih dengan salah satu temannya hingga tangan temannya terkilir. Korban sempat dibawa ke pengobatan alternatif, namun karena tidak sembuh, akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen.

Akibat kejadian tersebut dan adanya keluhan dari beberapa wali murid, pihak sekolah menyarankan ON untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah lain. Rekomendasi diberikan kepada SDN 023 Muara Mahat, dan sekolah itu menyatakan bersedia menerima ON.

Namun, hingga kini ON belum mau kembali bersekolah, meski sudah dibujuk oleh pihak sekolah dan keluarganya.

Diarahkan ke Paket A

Disdikpora Kampar kemudian menawarkan solusi pendidikan kesetaraan, yakni ujian Paket A, agar ON tetap dapat melanjutkan pendidikannya secara formal.
“Setelah lulus Paket A dan mendapatkan ijazah setara SD, yang bersangkutan bisa melanjutkan ke jenjang SMP seperti biasa,” jelas Ayu Yolanda.

Solusi tersebut, katanya, diambil dengan mempertimbangkan kemauan anak, persetujuan orang tua, serta ketentuan dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Ayu menegaskan, langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

“Tidak boleh ada anak usia sekolah yang terputus pendidikannya. Pendidikan adalah hak dasar yang wajib dijamin negara,” tegasnya.

Disdikpora Kampar berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar anak-anak di daerah tetap semangat menempuh pendidikan, apa pun kondisinya.

Pos terkait