Pekanbaru, SuaraLangitNews – nilai persediaan obat–obatan Bahan Habis Pakai (BHP) Per 31 Desember 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Riau di duga bermasalah. Hasil pemeriksaan fisik terhadap 97 jenis BHP medis sebanyak 120.742 item pada Gudang IFK menunjukkan bahwa terdapat persediaan yang belum ditemukan fisiknya yaitu sebanyak 5.022 item.
Saat di mengutip informasi pada Jum’at (16/12/2022) yang dihimpun oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau BPK juga mengatakan terdapat persediaan yang belum ditemukan fisiknya yaitu sebanyak 5.022 item dengan nilai Rp.381 Juta Rupiah.
Tidak hanya itu Hasil pemeriksaan fisik terhadap hasil pelaksanaan pengadaan persediaan dari belanja cetak dan pengadaan pada Dinas Kesehatan yang dilaksanakan melalui SPK Nomor 027/DINKES 1.2/3884 tanggal 16 November 2020 dengan CV GL menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.18 Juta Rupiah.


Dugaan ini terdengar oleh salah satu pengurus Aliansi Gerakan Solidaritas Mahasiswa Riau dan mereka telah memasukkan surat aksi kepada Polresta Pekanbaru. Dan akan melakukan Rencana aksi tersebut akan pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022. Mendengar hal itu Dinas kesehatan Provinsi Riau menyuruh perwakilan nya untuk menjumpai salah seorang aliansi tersebut dengan alasan untuk memfasilitasi bertemu, namun hal tersebut ternyata dilakukan hanya untuk meredam aksi supaya tidak jadi dilakukan.
“ kami kemaren sempat diskusi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau, ada hal yang menjadi kecurigaan besar dan kami mendengar klarifikasi dari Pihak Dinas Kesehatan, alasan yang disampaikan oleh mereka sangat tidak masuk akal. Yang mana menurut mereka Pendistribusian stock barang habis pakai (BHP) dan obat – obatan lupa dicatat dan tertimbun sehingga hal tersebut yang dijadikan alasan.” Tutur feri selaku pengurus Aliansi Gerakan Solidaritas Mahasiswa Riau
Ia menambahkan “Tidak mungkin barang yang di distribusikan tidak dicatat pengeluarannya, apalagi hal tersebut di lakukan oleh tingkat dinas kesehatan Provinsi Riau, apakah ada sesuatu yang di tutupi dibalik permasalahan ini. ” ujar feri.
“kami meminta agar Kejati Provinsi Riau mengusut Tuntas dugaan ini, jika dugaan ini betul terjadi maka Dinas Kesehatan sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1).” Tutup feri.***
