KAMPAR, SuaraLangitNews – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar mengadakan Sosialisasi Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Sosialisasi SP tersebut dilaksanakan di Hotel Khas Pekanbaru, Selasa (30/8/2022).
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kampar, Dedy Rochyani. Kegiatan tersebut diikuti oleh 75 orang pelaku usaha se- Kabupaten Kampar. Agar materi ini tersampaikan secara baik, DPMPTSP Kabupaten Kampar mengambil narasumber dari DPMPTSP Provinsi Riau yang berkompeten.
Kepada media Dedy Rochyani mengatakan, seyogyanya kegiatan ini langsung dibuka oleh Sekda atau pak Kadis. Namun, karena mereka ada kegiatan rapat bersama Penjabat Bupati Kampar, maka kegiatan tersebut diwakilkan kepada saya untuk membukanya, ungkap Dedy.
Dedy Rochyani menyampaikan, bahwa Implementasi sistem perizinan OSS-RBA ke 75 pelaku usaha dari beberapa sektor, hal ini didasarkan karena adanya perubahan sistem dari OSS 1.1 ke OSS RBA yg sudah di launching oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021 yang lalu.
Dedy Rochyani menjelaskan, dengan adanya sistem tersebut, maka daerah berkewajiban menyusun SP dan SOP yang sesuai dengan aturan dan sistem yang baru OSS RBA yang dibuat oleh Kementerian Investasi RI. Daerah juga diwajibkan untuk mensosialisasikan kepada pelaku usaha, terkait dengan SP dan SOP seluruh pelayanan.
“DPMPTSP Kabupaten Kampar juga mensosialisasikan implementasi dari sistim aplikasi perizinan OSS RBA kepada para pelaku usaha di Kabupaten Kampar,” ungkap Dedy Rochyani.(***)