Pelalawan – Satres Narkoba Polres Pelalawan dinilai tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan penangkapan terhadap saudara RM yang merupakan warga Kelurahan Ukui Kabupaten Pelalawan pada 08/01/2023 lalu dan Ibu kandung dari saudara RM tidak terima sehingga melaporkan oknum Polres Pelalawan kepada Propam Polda Riau untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
Marianti yang merupakan ibu kandung RM menerangkan kepada awak media kronologi penangkapan serta kejanggalan yang dirasakan oleh ibu kandung RM, bahwa pada tanggal 08/01/2023, anaknya ditangkap dengan tuduhan menggunakan Narkoba, adapun kejanggalan pertama saat penangkapan tersebut tidak melibatkan RT / RW setempat.
“Tidak ada melibatkan RT/RW maupun aparat lingkungan setempat, mereka melakukan penangkapan seperti menculik” Tutur Marianti kepada Suaralangitnews.com, Rabu (22/03).
Lanjut Marianti kejanggalan kedua yang dirasakan adalah saat melakukan penangkapan anaknya RM dibawa oleh Polres Pelalawan, namun pihak Polisi tidak memberikan surat penangkapan serta penahanan anaknya RM tersebut serta dirinya mendapatkan tindakan yang tidak mengenakan yaitu diusir oleh pihak kepolisian saat melihat anaknya ditahanan.
“Saya sampaikan pada hari jum’at kemarin (17/03-red) saya kekantor Polres Pelalawan tapi tak ada diberikan oleh mereka ( pihak Polres Pelalawan-red) surat penahanan bahkan saya sempat mendapatkan perlakuan yang tak enak yaitu diusir oleh pihak Satres Narkoba, namun setelah kami membuat laporan ke propam Polda Riau baru ada surat penangkapan keluar dan diantarkan kerumah, tapi tanpa amplop dan polisi pun terlihat sangat buru – buru, bahkan tidak sempat untuk ditandatangani surat serah terimanya” Ungkap Marianti Sembari memperlihatkan surat penahanan yang tertanggal 11 Januari 2023.
Menurut dugaan Marianti surat tersebut baru saja dibuat hari ini, Senin (20/03/23) dan pihaknya pun akan melakukan upaya uji laboratorium terhadap umur tinta yang ada dikertas surat tersebut.
” Jika saat diuji di laboratorium, umur tintanya menyatakan tidak sesuai dengan tanggal keluar tentu ini akan menjadi bukti kuat buat kami “Ungkapnya.
Marianti menjelaskan bahwa anaknya tersebut biasanya selalu membantu pihak kepolisian dalam mengusut kasus narkoba diwilayahnya, namun dua bulan terakhir anaknya tidak lagi mau membantu dan tidak mau mengangkat telephone dari pihak kepolisian sehingga ada dugaan penangkapan ini disertai unsur sakit hati.
“Jika anak saya menggunakan narkoba silahkan adili dia tapi tangkap sesuai SOP yang ada, tapi saat sampai disana anak saya tidak mau menandatangani hasil BAP yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena dia merasa tidak mempunyai barang haram tersebut dan merasa dijebak. Barang bukti yang disangkakan kepada anak saya itu ditemui dibawa tangga terbungkus didalam kotak rokok Sampoerna, namun anak saya rokoknya rokok On Bold, biasanya anak saya ini selalu membantu pengibusan terhadap pengguna dan pengedar tapi belakangan ini anak saya tak mau lagi membantu ini saya duga ada unsur sakit hati dari pihak kepolisian ” Terang Marianti.
Dengan melapor kepropam Polda Riau Marianti Berharap mendapatkan keadilan terhadap kasus yang menimpa anaknya.
“Tolong tegakan keadilan seadil – adilnya” Tutup Marianti.
Didalam surat laporan yang diperlihatkan Marianti ada empat orang yang menjadi terlapor, yaitu ML pekerjaan sebagai anggota polri satresnarkoba Polres Pelalawan, AH pekerjaan sebagai anggota polri satresnarkoba Polres Pelalawan, YG pekerjaan sebagai anggota polri satresnarkoba Polres Pelalawan, dan OE pekerjaan sebagai anggota polri satresnarkoba Polres Pelalawan.
Sementara saat media Suaralangitnews.com mengkonfirmasi kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan Rejoice Benedicto Manalu.S.Tr.K.,S.I.K terkait kasus penangkapan menyampaikan bahwa menurutnya anggotanya sudai sesuai SOP.
“Kami rasa tindakan anggota kami dilapangan sudah sesuai SOP. Namun bilapun memang nanti penilaian atau hasil pemeriksaan paminal menemukan ada kesalahan yang dilakukan anggota kami, tentu kami akan berikan pembinaan kepada anggota kami sesuai dengan peraturan yang berlaku” Tuturnya.
Begutu juga tanggapan Kasatres Pelalawan ini terkait adanya pelaporan anggotanya di Propam Polda Riau, beliau mengatakan apapun penilaian Propam kami akan siap.
“Kami berusaha bekerja sebaik mungkin, Namun tentu ketidakpuasan pasti akan selalu ada. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, apapun penilaian Propam nantinya kami siap”Tutupnya***