Suaralangitnews.com – Fauzan Al Azima selaku ketua umum ikatan pemuda pelajar pangean – Pekanbaru (IPPERPA) meminta ke pada pihak yang terkait untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional SPBU yang berada di desa Sako kecamatan Pangean yang tidak taat aturan.
“Tangkap para mafia dan bekingan yang melancarkan tindakan kejahatan ini. Mereka diduga diam – diam menjual minyak BBM secara curang, dengan cara menjual kepada konsumen yang menggunakan jerigen, bahkan dengan mobil yang sudah di modifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah yang banyak,” ungkapnya Jumat (5/4/2024)
“Perbuatan tersebut dapat merugikan masyarakat banyak untuk bepergian jauh dan disitu menguntungkan beberapa pihak didalamnya, aksi kejahatan yang Diduga dilakukan SPBU bukan satu atau dua kali saja hampir setiap hari mereka beraksi,”tambah Fauzan Al Azima

Ia katakan karena dengan penjualan ini ketersediaan minyak di SPBU tersebut cepat habis dan seperti pertalite dan solar, juga sering kosong, cepat habis di SPBU Desa sako kecamatan Pangean.
“Maka dari itu SPBU tersebut diduga sudah melanggar peraturan yang ada, larangan pengisian BBM mengunakan jerigen, yang diatur dalam peraturan presiden No.191 tahun 2014 agar SPBU dilarang menjual premium dan solar ke konsumen yang menggunakan jerigen dan drum untuk di jual kembali ke konsumen, dan peraturan ESDM nomor 8 tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan,” beber Fauzan Al Azima.
Ia juga menyampaikan Pemerintah juga telah menerbitkan aturan presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan jenis BBM tertentu, tidak terkecuali SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan mobil yang sudah dimodifikasi pada tangkinya untuk di perjual belikan lagi.
“Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Fauzan Al Azima menyebut Pembelian BBM subsidi di SPBU menggunakan jerigen tidak bisa sembarang orang, hanya yang memiliki surat rekomendasi, seperti nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 Gross Tonage (GT), lalu petani atau kelompok tani yang memiliki tanah maksimal 2 ha.
Untuk pompa-pompa bensin mini tidak boleh karena itu ilegal,” SPBU yang berada di Desa sako kecamatan Pangean. Ini harus mendapatkan sanksi dengan cara penutupan operasional SPBU, karena mereka sudah membantu melancarkan tindak kejahatan.
Bagaimana peraturan Pertamina tentang pembelian minyak Bbm pakai jeregen yang melewati batas dan tidak ada surat rekomendasi, sanksi SPBU tersebut yang menjual BBM salah sasaran sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin.
“Dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pihak-pihak SBPU yang berada di desa Sako kecamatan Pangean, untuk segera di periksa dengan sesuai hukum yang berlaku sebagai pembantu kejahatan tersebut,” pungkasnya.
Sumber : IPPERPA
