Pekanbaru, SuaraLangitNews – Sekretaris Umum Dewan Pengurus Wilayah Keluarga Abituren Musthafawiyah Riau Sahrin, mengapresiasi kebijakan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang menghentikan kegiatan sewaktu adzan dan melaksanakan shalat berjemaah di mesjid/musholla terdekat bagi pegawai pemerintahan kota pekanbaru, profesi lainnya dan seluruh lapisan masyarakat kota pekanbaru. Ucap Sahrin saat di temui oleh media pada Kamis, (15/12/2022)
Dalam surat edaran no: 451/2642/Setda – Kesra/XI/2022. Beberapa instansi yang di himbau secara langsung yaitu kepala OPD dan seluruh jajarannya di lingkungan pemerintah kota Pekanbaru, instansi vertikal BUMN/BUMD, perusahaan swasta dan lembaga Masyarakat, sekolah/madrasah dan pondok pesantren, rumah sakit/puskesmas serta berbagai kalangan komunitas profesi agar menghentikan segala aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan sholat fardhu berjamaah di masjid/musholla terdekat.
Ketua Umum Badan koordinasi HMI Riau-Kepri 2018-2020 ini menilai selain alasan kewajiban perintah agama untuk mendirikan shalat bagi umat islam, “saya pikir sudah semestinya juga kita menghadirkan nuansa masyarakat yang agamis, mengingat kota Pekanbaru pusat Provinsi Riau yang notabene mayoritas bersuku Melayu yang di identik beragama Islam dan taat melaksanakan ibadah sholat tepat waktu.
“Di samping kondisi nyata tersebut pada hari ini betapa dahsyatnya perkembangan fasilitas-fasilitas yang menjauhkan kita dari mengingat Tuhan. Dan sudah semestinya pemimpin kita memperhatikan persoalan ini, dan kita berharap kepada walikota pekanbaru yang akan datang, supaya lebih bijaksana dalam membuat kebijakan yang positif seperti ini sehingga banyak memberikan manfaat untuk masyarakat.” Ucap Sahrin
Dan iya juga berharap agar kedepannya “walikota Pekanbaru tidak membuka ruang bagi para investor ataupun pengusaha luar yang ingin menjauhkan serta mengajar kan generasi-generasi muda yang sangat berharga di jauh kan dari agama”. Tutup nya***