Kampar, SuaraLangitNews – Dalam rangka persiapan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
KPU Kabupaten Kampar melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Partai Politik dan Stakeholder.
Adapun kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar Jalan Tuanku Tambusai Nomor 69 Bangkinang Kota, Kamis (13/10/2022).
Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni mengatakan dalam sambutannya, dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual yang akan dimulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 yang akan datang, ada tiga metode yang dapat dilaksanakan oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Kampar.
“Metode Pertama verifikator menemui anggota partai politik sesuai alamat domisilinya.
Metode Kedua yaitu dengan berkoordinasi dengan Narahubung (Liasion Officer) partai politik untuk mengumpulkan anggota parpolnya,” ujar maria aribeni
Ia juga menjelaskan, bahwa kalau yang dikumpulkan tidak bisa hadir, maka menggunakan metode ketiga.
Metode ketiga, dengan melakukan panggilan video (video call), metode ketiga ini hanya dilakukan jika metode pertama dan kedua gagal dilakukan.
“Jadi tidak langsung video call, semuanya bertahap,” ujar maria Aribeni Menambahkan.
Sementara itu, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kampar Drs. H. Sardalis menjelaskan, bahwa pelaksanaan verifikasi faktual ini dimulai tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022 terhadap Partai Politik yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Adminstrasi dan diumumkan oleh KPU RI.
“Maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara masif terutama melalui jaringan media sosial dan anggota parpol, karena jumlah sampel yang diverifikasi akan lebih banyak sehingga pekerjaan tidak akan mudah,” kata Sardalis.
Di sesi lain dalam Penyampaian Materi Rakor, Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan, SE.M.E.Sy mengingat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tiga kategori partai politik yang perlakuannya akan berbeda pada verifikasi faktual.
Yaitu, Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 yang memiliki Kursi di DPR RI tidak diverifikasi faktual.
“Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI dilakukan Verifikasi Faktual sedangkan bagi Parpol Baru ( Parpol Non Peserta Pemilu 2019) dilakukan Verifikasi Faktual,” ujar ahmad Dahlan.
Ia mengemukakan, Verifikasi Faktual ini, pertama terhadap Kepengurusan Parpol, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurusan parpol tingkat kabupaten/kota, serta domisili kantor.
“Kedua Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol paling sedikit 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat Kabupaten/kota,” sambungnya.
Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kampar, Muhibuddin Akhmad menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan verfak, baik penyelenggara maupun parpol harus mempedomani Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 dan pedoman teknis lainnya yang diterbitkan KPU RI agar kegiatan verfak terlaksana sesuai aturan, aman dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut tampak juga hadir Plh sekretaris KPU Kampar Amrul Khairi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah beserta anggota, perwakilan Kapolres Kampar, Kanit Politik, Rahmad Hidayat, Damdim 0313/KPR diwakili oleh Pasi Intel Azwir, Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Nurbit dan, Kabit Poldagri Kesbangpol Awaluddin dan DPMD Kabupaten Kampar serta Pimpinan Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang ada di Kabupaten Kampar.***