Cek rincian Tarif listrik Oktober – Desember 2022

JAKARTA, SuaraLangitNews – PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik pada Oktober-Desember 2022 tetap sama dengan tarif tenaga listrik Juli-September 2022.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan keputusan ini diambil pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Bacaan Lainnya


“Hal tersebut demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional. PLN berkomitmen untuk terus menjaga pasokan listrik yang andal guna mendukung roda perekonomian masyarakat,” kata Darmawan dalam siaran pers, Sabtu (1/10/2022).

Darmawan menyadari, kehadiran listrik sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu kata dia, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dia mengatakan pihaknya berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA. Begitu pula pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.

Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

Adapun besaran tarif listrik Oktober-Desember 2022 sebagai berikut:

Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Bersubsidi sebesar Rp 415/kWh.

Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.

Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh. (R**)

Sumber: kompas.com





Pos terkait