Suaralangitnews.com – Kejaksaan Negeri Kampar bersama Tim Satgas Saber Pungli Kampar melakukan kegiatan sosialisasi upaya pencegahan pungli terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang bertempat di Aula Kantor Camat Kampar pada (08/06/2023)
Tampak hadir, kejari kampar yang dalam hal ini diwakili Kasi Pidsus Marthalius, Kepala Insfektorat Kampar, Febrinaldi, Kabid Pendidikan Dasar, Kasi Sarpras, Adianto, Ketua Forpak, Edwar dan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius yang juga sebagai narasumber dan Koordinator pelaksana dari Tim Saber Pungli Kampar dalam hal ini mamaparkan bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya.
“Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dari/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik,” Demikian Ungkap Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius didampingi Kasi Intel, Rendy Winata saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (14/6/23).
Ia juga menyebutkan, bahwa tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Karena sesuai dari pedoman Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dimana tidak boleh dilakukan pungutan maupun sumbangan khusus bagi Sekolah, terutama sekolah yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah.
“Kalau pun ada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat misalnya swasta, itu kalau ada menerima dana BOS juga tidak diperbolehkan,” Ucap Marthalius.
Ia juga menegaskan, untuk pembelian seragam juga tidak diperbolehkan atau buku – buku tertentu terkait Pelaksanaan penerimaan didik baru (PPDB)
“Didalam penerimaan ini, kita dari Tim Satgas Saber Pungli telah melakukan sosialisasi. Karena memang sudah menjadi program dari Saber Pungli bahwasanya akan menindak apabila ada indikasi nantinya,” Tegas martha
Kalau ada misalnya kedapatan dalam penerimaan itu ada titipan dari orang tertentu untuk melakukan retribusi atau pungutan – pungutan liar yang mementingkan kepentingan pribadi akan kita tindak keras,” Sambung martha
Ia juga menuturkan ada dua indikasi, pertama bisa saja ada berupa pungli atau bisa saja ada berupa gratifikasi atau suap dari para peserta didik yang mungkin dari wali murid yang mempunyai maksud tidak mengikuti prosedur.
“Misalnya terkait dengan Zonasi, anaknya biar lulus karena KK nya Jauh, atau tidak pernah ikut mendaftar anaknya tiba – tiba lulus serta ada mengasih sejumlah uang kepada panitia penerimaan,” Terang martha.
Martha juga menghimbau, kalau ada hal – hal demikian yang seperti itu silahkan masyarakat nantinya memberikan laporan kepada Tim Saber Pungli yang ada di Kabupaten Kampar.
“Kalau mau buat loparan secara Online Juga bisa melalui link situs https://ult.kemdikbud.go.id dari Kemendikbud, dan itu datanya dilindungi terkait pungutan tersebut, serta juga bisa langsung datang ke Kejaksaan,” ujarnya.
Martha juga menambahkan, Kepada stakholder Jangan melakukan tindakan – tindakan diluar yang sudah diatur dalam Permendikbud di pasal 27.
“Karena ada dua hal yang diatur didalamnya yaitu, pertama ada sanksi terkait administratif khusus kepada ASN nya, atau bisa saja nanti bermuara tindak pidana korupsi,” pungkas Mantan Kasi Pidum Kejari Kuansing itu.